LHOKSEUMAWE – Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, SH mengimbau pedagang kembang api di wilayah hukum Polsek Muara Dua agar tidak menjual petasan, Jumat (24/3/2023) malam.
Himbauan tersebut disampaikan Ipda Roni saat melakukan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas dan pengamanan pelaksanaan ibadah shalat tarawih.
“Pedagang saya himbau tidak menjual petasan, karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat saat beribadah shalat tarawih,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, SH.
Selain itu, kata Kapolsek, untuk memastikan para pedagang tidak menjual barang tersebut, jajaran Polsek Muara Dua akan secara rutin melakukan monitoring dan patroli.
“Mari kita sambut bulan suci Ramadhan ini dengan lebih meningkatkan ibadah dan saling menjaga kerukunan serta mendukung Kepolisian menjaga Kamtibmas,” pinta Kapolsek.
Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai…
Aceh Utara – Kepedulian keluarga besar Polres Lhokseumawe terhadap korban banjir bandang kembali ditunjukkan melalui…
Lhokseumawe – Sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama…
Aceh Utara – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari…
Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir…
Aceh Utara – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan…