Categories: News

Pastikan Syiar Islam Terjaga, Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Razia Saat Shalat Jumat

​LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Syariat Islam, khususnya kepatuhan terhadap ibadah Shalat Jumat. Langkah ini diambil guna memastikan penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam berjalan maksimal di tengah masyarakat.

​Dalam operasi rutin yang digelar di Kecamatan Lhoksukon, Jumat, 8 Mei 2026, petugas menyasar sejumlah titik keramaian dan tempat usaha. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan pelanggar dan mendapati sejumlah warung yang masih beroperasi ketika waktu shalat berlangsung.

​​Kasatpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar, melalui Kabid Wilayatul Hisbah (WH) Muhammad Faisal mengatakan, dalam razia kali ini, 10 warung kedapatan tetap beroperasi atau melayani pelanggan saat shalat Jumat berlangsung. Razia dilakukan oleh petugas WH wanita dan Polisi Wanita (Polwan).

“30 laki-laki yang tidak melaksanakan ibadah shalat Jumat terjaring dalam razia ini. Selain itu, 20 perempuan juga kedapatan berada di area publik dengan aktivitas yang kita anggap melanggar ketertiban syiar Islam di jam tersebut,” ujar Faisal.

​Faisal menyebutkan, patroli ini merupakan bagian dari tanggung jawab instansi dalam mengawal Qanun. ​”Setiap orang wajib menunaikan shalat jumat sesuai Pasal 8 ayat (1) Qanun Nomor 11 Tahun 2002. Bagi pelanggar yang terjaring hingga tiga kali, ancaman hukumannya bisa berupa penjara paling lama 6 bulan atau cambuk paling banyak 3 kali,” jelasnya.

​Lebih lanjut, Faisal memperingatkan para pelaku usaha, instansi, maupun badan usaha untuk menghentikan seluruh kegiatan saat adzan Jumat berkumandang. Sesuai regulasi, perusahaan yang membandel terancam sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

Kata Faisal, kegiatan patroli ini telah dijadwalkan secara rutin setiap hari Jumat. Jangkauan operasionalnya mencakup dua wilayah hukum, yaitu Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe, dengan prioritas pada kecamatan-kecamatan yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran.

​”Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemilik usaha untuk menghormati waktu ibadah. Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi upaya kita bersama menjaga keberkahan dan syiar Islam di Bumi Serambi Mekkah,” pungkas Faisal. []

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Gelar Donor Darah, Terkumpul 90 Kantong Darah

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Lhokseumawe…

13 jam ago

Bakti Kesehatan Polri Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Banda Sakti, Warga Antusias Ikuti Layanan Gratis

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Lhokseumawe melalui jajaran Polsek…

13 jam ago

Patroli Malam Polsek Muara Dua Sambangi Permukiman Warga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam hari, personel…

13 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Sawang Sasar Lokasi Keramaian, Cegah Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari

Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif,…

13 jam ago

Kabag Ops Polres Lhokseumawe Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama Angkatan XXXIII Tahun 2026

Lhokseumawe – Pendidikan dan pelatihan Satuan Pengamanan (Satpam) Gada Pratama Angkatan XXXIII Tahun 2026 resmi…

14 jam ago

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lhokseumawe Lakukan Pengecekan Kesiapan Mako Polsek Jajaran

Aceh Utara – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026,…

14 jam ago