Categories: News

Pastikan Syiar Islam Terjaga, Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Razia Saat Shalat Jumat

​LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Syariat Islam, khususnya kepatuhan terhadap ibadah Shalat Jumat. Langkah ini diambil guna memastikan penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam berjalan maksimal di tengah masyarakat.

​Dalam operasi rutin yang digelar di Kecamatan Lhoksukon, Jumat, 8 Mei 2026, petugas menyasar sejumlah titik keramaian dan tempat usaha. Hasilnya, petugas mengamankan puluhan pelanggar dan mendapati sejumlah warung yang masih beroperasi ketika waktu shalat berlangsung.

​​Kasatpol PP dan WH Aceh Utara, Iskandar, melalui Kabid Wilayatul Hisbah (WH) Muhammad Faisal mengatakan, dalam razia kali ini, 10 warung kedapatan tetap beroperasi atau melayani pelanggan saat shalat Jumat berlangsung. Razia dilakukan oleh petugas WH wanita dan Polisi Wanita (Polwan).

“30 laki-laki yang tidak melaksanakan ibadah shalat Jumat terjaring dalam razia ini. Selain itu, 20 perempuan juga kedapatan berada di area publik dengan aktivitas yang kita anggap melanggar ketertiban syiar Islam di jam tersebut,” ujar Faisal.

​Faisal menyebutkan, patroli ini merupakan bagian dari tanggung jawab instansi dalam mengawal Qanun. ​”Setiap orang wajib menunaikan shalat jumat sesuai Pasal 8 ayat (1) Qanun Nomor 11 Tahun 2002. Bagi pelanggar yang terjaring hingga tiga kali, ancaman hukumannya bisa berupa penjara paling lama 6 bulan atau cambuk paling banyak 3 kali,” jelasnya.

​Lebih lanjut, Faisal memperingatkan para pelaku usaha, instansi, maupun badan usaha untuk menghentikan seluruh kegiatan saat adzan Jumat berkumandang. Sesuai regulasi, perusahaan yang membandel terancam sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

Kata Faisal, kegiatan patroli ini telah dijadwalkan secara rutin setiap hari Jumat. Jangkauan operasionalnya mencakup dua wilayah hukum, yaitu Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe, dengan prioritas pada kecamatan-kecamatan yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran.

​”Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemilik usaha untuk menghormati waktu ibadah. Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi upaya kita bersama menjaga keberkahan dan syiar Islam di Bumi Serambi Mekkah,” pungkas Faisal. []

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sambut HUT RI ke-81, Polsek Nisam Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Aceh Utara – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek…

6 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Lhokseumawe – Satuan Samapta Polres Lhokseumawe terus meningkatkan kegiatan patroli Perintis Presisi sebagai langkah preventif…

6 jam ago

Sambut HUT RI ke-81, Bhabinkamtibmas Polsek Samudera Serta Babinsa Ajak Warga Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Lhokseumawe – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, personel Polres…

7 jam ago

Kapolsek Samudera Kawal Penyaluran Bantuan Banjir untuk Warga Aceh Utara

Aceh Utara – Kapolsek Samudera Polres Lhokseumawe, AKP Asriadi Iswanto, S.H., M.M., bersama personel Polsek…

7 jam ago

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Latih PBB Siswa Sekolah Rakyat, Tanamkan Disiplin Sejak Dini

LHOKSEUMAWE – Sat Binmas Polres Lhokseumawe memberikan pembinaan dan pelatihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) kepada siswa…

7 jam ago

Dua Rumah Kayu di Uteun Bayi Lhokseumawe Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta

LHOKSEUMAWE – Dua unit rumah berkontruksi kayu di Lorong III, Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda…

1 hari ago