LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara mulai melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024.
Tahapan perekrutan dilaksanakan dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing wilayah kecamatan di Aceh Utara mulai 2-6 Januari 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal mengatakan anggota Pengawas TPS di Aceh Utara yang dibutuhkan mencapai 1.909 orang. Dimana setiap satu Tempat Pemungutan Surat (TPS) akan diawasi satu orang Pengawas TPS.
“Penerimaan berkas dimulai 2-6 Januari 2024. Proses rekrutmen Pengawas TPS di Aceh Utara akan ditangani oleh Panwascam di setiap kecamatan dalam pelaksanaan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi,”katanya.
Syahrizal menyebutkan, syarat menjadi Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 mendatang yakni pendidikan minimal SMA/sederajat, usia minimal 21 tahun saat pencoblosan, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara lima tahun atau lebih juga menjadi salah satu di antara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah.
“Terkait persyaratan anggota Pengawas TPS akan diumumkan di setiap gampong masing-masing oleh Panwascam dengan melibatkan Pengawasan Kelurahan/desa,”pungkasnya.[rilis]
LHOKSUKON – Seorang warga lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Bineh…
LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan…
Lhokseumawe – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Manajemen Operasional dan Administrasi (Renmin) Korbinmas…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…
Lhokseumawe – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, personel Satuan Samapta…