Daerah

Panwaslih Aceh Utara Berikan Surat Imbauan kepada 852 Geuchik

ACEH UTARA — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara secara resmi mengirim surat imbauan kepada seluruh geuchik (kepala desa) di kabupaten tersebut. Dalam surat imbauan itu terdapat sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan oleh kepala desa dan seluruh pemangku jabatan di desa.

Surat imbauan dengan Nomor: 302/PM.00.02/K.AC-11/12/2023 Tertanggal 04 Desember 2023 tersebut disebarkan sejak beberapa hari lalu melalui Panwascam dan diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).

Panwaslih melalui surat imbauan ini meminta tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye serta bisa bersikap netral dalam pemilu serentak 2024 mendatang.

“Perangkat desa serta badan permusyawaratan desa harus bisa memberikan masukan kepada masyarakat nya dalam membantu Bawaslu kabupaten Aceh Utara dan selalu memberikan informasi kepada para peserta pemilu agar tidak menempatkan APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, puskesmas, rumah sakit, tempat pendidikan, bangunan atau gedung pemerintah, bangunan TNI dan bangunan Polri, bangunan BUMN dan BUMD, serta pasilitas umum,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal SH kepada wartawan usai membuka acara Rakernis Rabu (6/12/2023) kemarin di hotel Diana.

Disampaikan Syahrizal, dalam Undang-Undang Pemilu telah mengatur larangan dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan badan usaha milik desa dalam tahapan Kampanye Pemilu.

Larangan yang harus dipahami oleh aparatur desa tertuang dalam undang-undang pemilu yaitu :

• Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf I dan huruf | UU Pemilu Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

• Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu:
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagal pelaksana dan tim Kampanye Pemilu:

• Pasal 282 UU Pemilu:
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye

• Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu
Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Adapu sanksi bagi aparatur desa itu yaitu :

• Pasal 490 UU Pemilu
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

• Pasal 494 UU Pemilu:
Setiap aparatur sipil negera, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

• Pasal 548 UU Pemilu:
Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).[]

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap…

1 menit ago

Kejari Lhokseumawe musnahkan barang bukti narkoba dan sosialisasi lelang

LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana yang telah…

1 jam ago

Imigrasi Lhokseumawe Bersama PMI Aceh Utara Gelar Donor Darah, Himpun 38 Kantong Darah untuk Kemanusiaan

LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menyemarakkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke - 81 Tahun 2026, Kantor Imigrasi…

23 jam ago

Polres Lhokseumawe Terima Asistensi Produk Perencanaan dari Rorena Polda Aceh

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menerima kegiatan Asistensi Produk Perencanaan Tahun Anggaran 2026 dari Bagstrajemen Rorena…

1 hari ago

Patroli Dialogis Humanis Polsek Nisam Ajak Remaja Jauhi Tawuran dan Narkoba

ACEH UTARA – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Nisam,…

1 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Hadirkan Rasa Aman di Pusat Keramaian Malam Hari

LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Sat Samapta…

1 hari ago