Agama

Optimalisasi Penyetoran Zakat Baitul Mal Kota Lhokseumawe Silaturahmi Ke BI

 

LHOKSEUMAWE– Dalam upaya mengoptimalisasi penyetoran zakat infaq dan shadaqah serta waqaf melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe, BMK Lhokseumawe melakukan audiensi dengan pihak perwakilan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe, Selasa (16/1/2023).

Kunjungan silaturahmi yang berlangsung di ruangan meeting kantor Perwakilan BI Lhokseumawe tersebut, dilakukan oleh komisioner BMK Lhokseumawe Tgk. Syuib dan Tgk. Muhammad Isa, Tgk. M. Saleh Yatim serta dewan Pengawas BMK Lhokseumawe Dr.Tgk. H.Munawar Khalil, S.Ag. MA, serta Kepala Sekretariat BMK Lhokseumawe DR. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ,ST, MT, M.Ag, IPU.AER dan juga didampingi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Irfandi, S.Sos dan Kasubbag Info dan Teknologi Badiuzzaman, S.Sos.

Sebagaimana diketahui, kunjungan silaturahmi tersebut bertujuan untuk menegaskan kembali surat edaran walikota Lhokseumawe Walikota Lhokseumawe dengan nomor 451.1/0078, tanggal 10 Januari 2024 tentang “Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe, ditujukan kepada para kepala instansi vertikal, pimpinan perbankan syariah  serta para pimpinan BUMN/ BUMD Kota Lhokseumawe”.

Dalam pertemuan dengan instansi vertikal tersebut diharapkan dapat semakin memperkokoh kerjasama dalam upaya meningkatkan penyetoran zakat, infaq dan shadaqah melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe, ungkap Kepala Sekretariat BMK Lhokseumawe DR. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ,ST, MT, M.Ag, IPU.AER.

Seperti diketahui, Dalam surat walikota dimaksud yang ditanda tangani oleh Pj. walikota Lhokseumawe A. Hanan tersebut,  disebutkan, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh sebagaimana ketentuan pasal 180 ayat (1) huruf d dan Pasal 191 (ayat 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 18 huruf g Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun  Aceh Nomor 10 tahun  2018 tentang Baitul Mal Aceh, serta pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan Ayat (4)Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq pada Baitul Mal Aceh, serta Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf dan harta keagamaan lainnya  di Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe. (*)

 

 

MA

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

6 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

7 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago