Agama

Optimalisasi Penyetoran Zakat Baitul Mal Kota Lhokseumawe Silaturahmi Ke BI

 

LHOKSEUMAWE– Dalam upaya mengoptimalisasi penyetoran zakat infaq dan shadaqah serta waqaf melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe, BMK Lhokseumawe melakukan audiensi dengan pihak perwakilan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe, Selasa (16/1/2023).

Kunjungan silaturahmi yang berlangsung di ruangan meeting kantor Perwakilan BI Lhokseumawe tersebut, dilakukan oleh komisioner BMK Lhokseumawe Tgk. Syuib dan Tgk. Muhammad Isa, Tgk. M. Saleh Yatim serta dewan Pengawas BMK Lhokseumawe Dr.Tgk. H.Munawar Khalil, S.Ag. MA, serta Kepala Sekretariat BMK Lhokseumawe DR. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ,ST, MT, M.Ag, IPU.AER dan juga didampingi oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Irfandi, S.Sos dan Kasubbag Info dan Teknologi Badiuzzaman, S.Sos.

Sebagaimana diketahui, kunjungan silaturahmi tersebut bertujuan untuk menegaskan kembali surat edaran walikota Lhokseumawe Walikota Lhokseumawe dengan nomor 451.1/0078, tanggal 10 Januari 2024 tentang “Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe, ditujukan kepada para kepala instansi vertikal, pimpinan perbankan syariah  serta para pimpinan BUMN/ BUMD Kota Lhokseumawe”.

Dalam pertemuan dengan instansi vertikal tersebut diharapkan dapat semakin memperkokoh kerjasama dalam upaya meningkatkan penyetoran zakat, infaq dan shadaqah melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe, ungkap Kepala Sekretariat BMK Lhokseumawe DR. Ir. Tgk. H. Anwar Ali, ,ST, MT, M.Ag, IPU.AER.

Seperti diketahui, Dalam surat walikota dimaksud yang ditanda tangani oleh Pj. walikota Lhokseumawe A. Hanan tersebut,  disebutkan, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh sebagaimana ketentuan pasal 180 ayat (1) huruf d dan Pasal 191 (ayat 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 18 huruf g Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun  Aceh Nomor 10 tahun  2018 tentang Baitul Mal Aceh, serta pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan Ayat (4)Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq pada Baitul Mal Aceh, serta Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 10 tahun 2019 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf dan harta keagamaan lainnya  di Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe. (*)

 

 

MA

Recent Posts

Pengamanan Pantai Rancung Diperketat saat Lebaran, Polisi Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman

Lhokseumawe - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat momentum Hari Raya…

1 hari ago

Momentum Lebaran, Polsek Banda Sakti Perketat Pengamanan SPBU dan Titik Rawan

Lhokseumawe - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada momentum Hari Raya…

1 hari ago

Arus Lalu Lintas di Terminal Tipe A Ramai Lancar, Personel Gabungan Siaga Beri Pelayanan Maksimal

Lhokseumawe - Arus lalu lintas di kawasan Terminal Tipe A, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Muara…

1 hari ago

Personel Operasi Ketupat Seulawah Amankan Jalur Wisata Gunung Salak, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

Aceh Utara - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah, personel melaksanakan apel kesiapsiagaan di…

1 hari ago

Patroli Dialogis Polsek Sawang Ciptakan Rasa Aman, Polisi Imbau Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Lhokseumawe - Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Sawang,…

1 hari ago

Apel Kesiapan Pos Pantau Krueng Geukuh, Personel Langsung Atur Lalin di SP 4 Dewantara

Aceh Utara - Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, personel Pos…

3 hari ago