Bangkalan: Terlibat dalam praktik pengoplosan LPG bersubsidi di sebuah rumah kosong di Dusun Temor Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, tiga pelaku yaitu HU (36) DG (37) dan MW (27) harus merayakan Idul Fitri dibalik jeruji besi Mapolres setelah berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tim Satreskrim Polres berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG tersebut dengan mengamankan tiga orang pelaku serta menyita sejumlah barang bukti 25 tabung LPG 3 Kilogram dan 25 tabung LPG kemasan 12 kilogram nonsubsidi.
“Dari lokasi polisi juga menyita 29 tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi yang terisi penuh, 13 tabung LPG 12 kilogram kosong, serta 190 tabung LPG kemasan 3 kilogram bersubsidi yang sudah kosong setelah dialihkan ke tabung kemasan 12 kilogram nonsubsidi,” ucapnya. Rabu (26/3/2025).
Hendro menjelaskan, dari hasil penyelidikan Hoirul Umam pemilik usaha melanggar hukum tersebut diketahui meraup keuntungan bersih sebesar Rp 1,9 juta setiap hari, setelah dipotong gaji dua karyawannya.
“Praktik pengoplosan LPG bersubsidi ini telah beroperasi selama kurang lebih setahun, akibat perbuatannya melanggar Pasal 40 angka 9 junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan terancam hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.
sumber: rri.co.id
Lhokseumawe – Polsek Muara Dua terus meningkatkan patroli di wilayah hukumnya guna mencegah aksi premanisme…
Lhokseumawe – Personel Polres Lhokseumawe menggelar pengamanan di kawasan wisata Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu,…
Lhokseumawe – Guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran, personel Operasi Ketupat Seulawah 2025 melakukan pengaturan…
Lhokseumawe – Personel Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seulawah 2025 melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas…
Aceh Utara – Personel Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2025 melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu…
Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, memberikan penyampaian terkait pemberitaan yang…