ACEH UTARA – Organisasi pemuda Muda Seudang Kabupaten Aceh Utara mengecam keras dugaan aksi kekerasan yang menimpa seorang wartawan, Haiqal Alfikri, saat meliput kericuhan pertandingan sepak bola di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Ketua Harian Muda Seudang Aceh Utara, Riski Hayatillah, dalam keterangannya di Lhoksukon, Sabtu, menegaskan bahwa kekerasan terhadap insan pers tidak boleh dibiarkan karena mencederai kebebasan pers serta berpotensi membangkitkan trauma masa lalu masyarakat Aceh.
“Jangan bangkitkan memori kelam masa lalu Aceh. Masyarakat sudah melalui konflik panjang dan proses perdamaian yang tidak mudah. Karena itu, setiap tindakan represif yang menimbulkan ketakutan harus menjadi perhatian bersama,” kata Riski.
Ia mengingatkan bahwa perdamaian Aceh yang berlandaskan MoU Helsinki 2005 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjamin rasa aman bagi masyarakat sipil. Aparat keamanan semestinya menjadi pengayom, bukan justru memicu ketakutan di lapangan.
Riski menekankan bahwa profesi wartawan dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk ketidakpuasan terhadap karya jurnalistik hendaknya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers yang sah, bukan dengan tindakan fisik.
“Jika ada masalah pemberitaan, gunakan jalur hukum dan sengketa pers. Kekerasan bukan jalan penyelesaian. Pers dan aparat harus bekerja saling menghormati dalam koridor masing-masing,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Muda Seudang Aceh Utara menyampaikan empat poin tuntutan resmi:
* Pemeriksaan Transparan: Meminta Pangdam Iskandar Muda dan Dandim 0103/Aceh Utara memberikan perhatian serius serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum personel TNI sesuai hukum yang berlaku.
1. Penegakan Hukum: Mendorong proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, berbasis bukti dan saksi, serta tidak dihentikan melalui penyelesaian informal (kekeluargaan) jika terbukti ada tindak pidana.
2. Penghormatan Kedamaian: Meminta seluruh aparat keamanan menghormati semangat perdamaian Aceh dan ketentuan hukum dalam menjalankan tugas di lapangan.
3. Jaminan Keamanan Pers: Menuntut jaminan keamanan penuh bagi jurnalis yang bertugas di wilayah konflik maupun keramaian.
Riski menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini agar berjalan objektif. Jangan sampai tindakan oknum mencederai perdamaian dan kebebasan pers yang telah kita rawat bersama di Tanah Aceh,” tegas Riski.[] (Tim)
LHOKSEUMAWE – Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe melaksanakan apel pagi yang dirangkai dengan pemeriksaan telepon…
LHOKSEUMAWE – Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Aceh melakukan peninjauan terhadap pembangunan sarana dan…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli di kawasan Waduk Pusong, Kota…
LHOKSEUMAWE – Personel jajaran Polres Lhokseumawe mendatangi dua lokasi kebakaran lahan di wilayah hukum Polres…
LHOKSEUMAWE – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Wahyudi Kompol Iswahyudi, S.H., CP, HR, CBH, bersama Tim Konselor…
LHOKSUKON — Forum Geuchik Kecamatan Lhoksukon menyepakati pengalokasian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG)…