Nasional

Menkomdigi: Pemerintah Akan Ambil Sikap Lebih Keras dalam Memerangi Judi Online

Jakarta – Pemerintah akan lebih keras dalam memerangi perjudian online yang semakin meresahkan Masyarakat. Diantaranya melalui penerbitan regulasi yang mengatur secara tegas dalm menyeluruh untuk penanganan judi online.

“Presiden menegaskan bahwa penanganan judi online harus lebih keras. Salah satu langkah strategis yang akan segera diambil adalah penerbitan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara lebih tegas dan menyeluruh,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam Konferensi Pers usai Rapat Terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Meutya mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir hampir satu juta situs judi online dan ternyata belum cukup menghentikannya secara tuntas.

Untuk itu, perang melawan judi online tak bisa hanya mengandalkan pemblokiran, namun juga diperlukan strategi lebih agresif, termasuk pemenuhan kepatuhan platform digital.

“Kami sudah menerapkan sistem SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten), yang mewajibkan platform digital untuk bergerak cepat. Jika ditemukan konten terkait judi online atau pornografi anak, mereka harus segera melakukan takedown tanpa kompromi,” tegasnya.

Menurut Meutya, pemberantasan judi online bukan hanya tugas Kemkomdigi, tetapi memerlukan sinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan lembaga terkait lainnya.

Selain itu, lanjutnya, Presiden Prabowo menginstruksikan penanganan judi online yang berkelanjutan dan tak hanya sekadar pemblokiran semata.

“Ini bukan hanya tugas Kemkomdigi. Presiden menekankan bahwa Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan seluruh elemen harus terlibat aktif. Ini perintah langsung, bukan sekadar wacana,” kata Menkomdigi.

Lebih lanjut Meutya mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga menaruh perhatian besar terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Hal ini diwujudkan dengan upaya pemerintah mematangkan aturan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial, yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

“Banyak masukan dari publik, dan pemerintah mendengarnya. Saat ini, peraturan perlindungan anak di ranah digital tengah dalam tahap finalisasi. Nantinya, Presiden sendiri yang akan mengumumkan kebijakan ini kepada masyarakat,” tutup Menkomdigi.

MA

Recent Posts

Wagub Nyanyang Hadiri Musorprovlub KONI 2025: Dorong Sinergi untuk Kemajuan Olahraga Daerah

TANJUNG PINANG -Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menghadiri Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa…

6 jam ago

BMKG Pekanbaru: Waspada Hujan Lebat pada 22 Februari 2025

PEKANBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan cuaca di Provinsi Riau pada…

6 jam ago

Gubri Abdul Wahid Ikuti Retret Bersama Ratusan Kepala Daerah

PEKANBARU - Ratusan Kepala Daerah se Indonesia, termasuk Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid mengikuti kegiatan…

6 jam ago

Gubernur Banten Andra Soni Antusias Ikuti Retret Kepala Daerah

SERANG -Gubernur Banten Andra Soni mengaku antusias mengikuti kegiatan retret atau orientasi kepemimpinan yang diikuti…

6 jam ago

Penuh Sukacita, Masyarakat Sambut Bupati dan Wabup Karawang Periode 2025-2030

KARAWANG- Masyarakat Kabupaten Karawang menyambut dengan penuh suka cita kedatangan Aep Syaepuloh dan Maslani yang…

7 jam ago

Stok Beras di Aceh Aman hingga Ramadhan dan Idulfitri

Banda Aceh,– Perum Bulog Kantor Wilayah Aceh memastikan stok beras di Aceh aman dan mencukupi…

7 jam ago