Categories: News

Menko AHY prioritaskan pengawasan truk dan upah sopir untuk zero ODOL

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memprioritaskan pengawasan kendaraan angkutan barang dan pemberian upah yang layak bagi sopir atau pengemudi truk untuk mengimplementasikan Indonesia Zero ODOL.

“Pengaturan peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi kendaraan angkutan barang, ini juga harus menjadi perhatian kita,” ucap AHY ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan/Over Dimension-Over Load (ODOL) di Jakarta, Kamis.

Penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum akan menjadi bagian dari rencana aksi nasional dalam mengimplementasikan Indonesia Zero ODOL.

Selain itu, AHY juga menyoroti pentingnya pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang untuk menyelesaikan permasalahan ODOL yang sudah berlarut-larut.

“Terakhir, deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL,” kata AHY.

Rencana aksi nasional berupa penguatan aspek ketenagakerjaan, pengawasan kendaraan angkutan barang, serta deregulasi nantinya akan termaktub dalam rancangan peraturan presiden (RPERPRES) soal penguatan logistik nasional.

Selain ketiga rencana aksi tersebut, juga terdapat rencana aksi untuk melakukan integrasi pendataan angkutan barang, penetapan dan pengaturan kelas jalan, peningkatan daya saing distribusi logistik.

Lebih lanjut, juga terdapat rencana aksi berupa pemberian insentif dan disinsentif, kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL, serta pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional.

“Nanti rencana-rencana aksi tersebut akan menghasilkan 47 output yang harus kita kawal bersama-sama,” tutur AHY.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.

Padahal, lanjut dia, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.

Dudy menegaskan kebijakan kendaraan zero ODOL perlu dipercepat sebelum 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Sumber  : https://www.antaranews.com/

MA

Recent Posts

Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Hujan Usai Laka di Jalan Elak Nisam

ACEH UTARA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Elak, Desa Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten…

18 jam ago

Kapolsek Muara Batu Ingatkan Pelajar Jaga Etika dan Tertib Berlalu Lintas

ACEH UTARA – Kapolsek Muara Batu Polres Lhokseumawe IPTU Yudira Nugraha, S.H., mengajak para pelajar…

18 jam ago

Polisi Imbau Warga Waspadai Karhutla Usai Kebakaran Ilalang di Batuphat Barat

LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla),…

18 jam ago

Polisi Ingatkan Pelajar SMA Negeri 1 Nisam Antara Jauhi Kenakalan Remaja dan Bullying

ACEH UTARA – Kepolisian mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bullying…

18 jam ago

Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar SMA Negeri 1 Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengajak para pelajar untuk membangun kedisiplinan, menjauhi narkoba, serta bersama-sama mencegah bullying…

18 jam ago

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…

1 hari ago