Daerah

Mantan Geuchik di Aceh Utara dituntut tujuh tahun penjara secara “in absentia”

Laporan Cut Islamanda

Ringkasan Berita:
Mantan kepala desa di Aceh Utara yang telah buron selama lima tahun dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang ‘in absentia’, setelah diduga menguras dana desa senilai Rp789 juta untuk memperkaya diri sendiri.

ACEH UTARA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut Fadlonnur (41), mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

JPU Kejari Aceh Utara Riko Sukrevi Ibrahim di Banda Aceh, Kamis, menyatakan terdakwa yang kini berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2021.

“Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Fadlonnur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU dalam persidangan tersebut.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 120 hari.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789.332.828.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam surat dakwaannya, JPU memaparkan bahwa Fadlonnur diduga mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gampong Deng secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Praktik tersebut dilakukan untuk menghindari mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah demi memperkaya diri sendiri.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Utara, terdakwa menguasai dana desa secara mandiri dan tidak transparan,” sebut JPU dalam berkas dakwaannya.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara Ivan Najjar Alavi mengatakan, meskipun terdakwa telah melarikan diri sejak tahun 2021, proses hukum tetap berjalan untuk memberikan kepastian hukum dan upaya pemulihan kerugian negara.

“Meski terdakwa masih DPO, hak hukumnya tetap dipenuhi melalui penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan,” kata Ivan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/2) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum memasuki tahap vonis.

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Rekayasa Laporan Begal, Akuntan SPPG di Dewantara Gelapkan Uang Gaji Relawan

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe mengungkap kasus rekayasa laporan palsu terkait laporaan pencurian dengan kekerasan (begal)…

1 hari ago

Polres Lhokseumawe Tetapkan Geuchik Pulo Drien Beukah Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menetapkan seorang Geuchik berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam kasus…

1 hari ago

Siwas Polres Lhokseumawe Laksanakan Audit Tahap I Pengelolaan Anggaran 2026 di Polsek Muara Satu

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe melalui Seksi Pengawasan (Siwas) melaksanakan Audit Tahap I (satu) Aspek Rencana…

1 hari ago

Polres Aceh Utara Intensifkan Ramp Check Kendaraan Angkutan dan Barang

LHOKSUKON - Satlantas Polres Aceh Utara bersama Jasa Raharja melaksanakan pemeriksaan teknis kendaraan atau ramp…

2 hari ago

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Lanjutkan Pembersihan SD Negeri 3 Sawang Pascabanjir

LHOKSEUMAWE - Personel Polres Lhokseumawe bersama BKO Brimobda Polda Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pembersihan lanjutan…

2 hari ago

Polres Lhokseumawe Gelar Sidang BP4R bagi Personel yang Akan Melangsungkan Pernikahan

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe melaksanakan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) bagi…

2 hari ago