Daerah

Caleg PAN Dapil I Kota Lhokseumawe Tidak Terpilih, Tuntut Kompensasi Suara

Lhokseumawe- Mantan Calon Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil I) Kota Lhokseumawe, dari Partai Amanat Nasional menuntut ditunaikan kompensasi terhadap perolehan suara dari calon legislatif terpilih pada pemilu 2024.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kota Lhokseumawe Azhari, ST. M.S.M,mengatakan, bahwa beberapa calon legislatif gagal dari Dapil I Banda Sakti, mempertanyakan kepada dirinya terkait kompensasi perolehan suara yang diperoleh oleh masing-masing caleg tersebut dari caleg terpilih yang kini menjadi anggota DPRK Lhokseumawe.

Lanjutnya, hal itu didasarkan pada kesepakatan bersama para caleg PAN Kota Lhokseumawe, dari masing-masing Dapil,  pada tanggal 23 April 2023. Untuk Dapil Banda Sakti ditanda-tangani oleh 10 orang Caleg saat itu.

Sebut Azhari, dimana isinya antara lain, menyepakati kompensasi suara senilai Rp 1.000 per suara yang harus dibayarkan oleh Caleg DPD PAN terpilih menjadi anggota DPRK Lhokseumawe periode 2024-2029.

Selanjutnya, Caleg terpilih yang menjadi anggota DPRK dari DPD PAN Kota Lhokseumawe membayar akumulasi jumlah suara dikali Rp 1.000 dan dibayarkan rutin tiap bulannya kepada caleg yang tidak terpilih, terang Ketua DPD PAN Kota Lhokseumawe itu.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada caleg terpilih yang saat ini menduduki kursi DPRK Lhokseumawe, agar dapat menenuaikan kesepakatan bersama tersebut.

“Harapan kami, karena ini merupakan komitmen bersama dan sesuai dengan peraturan partai nomor 3 pasal 26 ayat 1, harus diselesaikan. Apabila tidak indahkan, maka akan ditempuh sesuai jalur dan prosedur yang berlaku di partai,” tegas Azhari.

Sementara itu, Caleg terpilih dari DPD PAN Kota Lhokseumawe dari Dapil Banda Sakti  Hery Herman Saputra, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dana kompensasi dimaksud, dikirim langsung ke DPP PAN.

“ Jadi ada ketentuan baru di partai, bahwasanya dana kompensasi dikirim ke DPP langsung selama waktu 2 tahun dari pertama di lantik, itu peraturan nya,” ucap Hery singkat, sembari memperlihatkan kopi surat dari DPP PAN dengan nomor PAN/A/KU-SJ/007/1/2025, hal instruksi pembayaran kompensasi/ penghargaan untuk caleg DPR RI, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/ Kota tidak terpilih hasil pemilu 2024, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkfili Hasan dan Sekjen Eko Hendro Pu rnomo.(*)

 

Mukhlis

Recent Posts

AOCC Berikan Pendampingan Psikososial Bagi Anak Korban Banjir di Aceh Utara

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphan Center for Children (AOCC) memberikan pendampingan psikososial melalui program…

3 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Riseh Tunong

Lhokseumawe — Kepedulian terhadap korban banjir terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…

15 jam ago

DPRK Bener Meriah Apresiasi Kepedulian Kapolres Lhokseumawe dalam Misi Kemanusiaan Pascabanjir

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian…

15 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadirkan Tawa, Hiburan, dan Harapan bagi Kaum Ibu Pengungsi Lhokpungki di Sawang

Aceh Utara – Kehadiran Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., membawa suasana…

15 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Muara Batu

Aceh Utara — Satlantas Polres Lhokseumawe menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat pasca bencana banjir dengan menyalurkan…

1 hari ago

Polantas Mengajar Pasca Banjir, Aipda Zainudin Tanamkan Nilai Pancasila kepada Siswa SDN 11 Samudera

Aceh Utara – Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan…

1 hari ago