News

Mahasiswa Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

SIBER NUSANTARA, Jakarta Revisi Undang-Undang Desa yang memuat perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) kini telah menjadi RUU inisiatif DPR. Kelompok mahasiswa ini menolak perpanjangan masa jabatan kades karena usulan ini dinilai sarat kepentingan transaksional pemilu.

RUU itu adalah RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa dan telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (11/7) kemarin. Adalah kelompok Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara-Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) yang mengkritisi muatan RUU Desa itu. Perpanjangan masa jabatan kades dinilai tidak urgen.

“Ini tetap sarat dengan kepentingan transaksional jabatan dalam lelang suara Pemilu antara desa dan parlemen, karena tuntutannya saja tidak memiliki dasar yang kuat, fundamentum petendi (dasar tuntutan)-nya itu apa?” kata Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Dalih perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah menjaga stabilitas dan pembangunan desa. Soalnya, masa jabatan yang sekarang yakni enam tahun tidak cukup karena rawan kena dampak residu polarisasi pemilu. Menurut AMHTN-SI, dalih itu tidak logis.

Kalau hal tersebut terjadi, kata Rozi, DPR telah membiarkan dua kemungkaran politik terjadi. Pertama mengamini sekaligus membiarkan konservatisme dan taklid buta politik masyarakat desa berkelanjutan. Kedua membatasi/menjadikan lama terjadinya sirkulasi kepemimpinan dan evaluasi pemerintahan.

“Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memang mengukur konstitusionalitas jabatan kades tidak melalui konstitusi melainkan undang-undang. Tapi subtansinya adalah, sirkulasi dan evaluasi. Artinya, jika rakyat tidak nyaman dengan kadesnya, dalam 6 tahun mereka dapat menggantinya lagi. 9 tahun adalah waktu yang lama untuk menjalankan substansi konstitusi tersebut,” kata Rozi.

Agar tidak terjadi polarisasi politik yang mengganggu periode enam tahun masa jabatan desa, maka yang perlu dilakukan bukan memperpanjang periode enam tahun menjadi sembilan tahun, tapi mengadakan pendidikan politik yang baik. Anggota DPR bertanggung jawab untuk memberi pendidikan politik di masa reses parlemen.

“Stabilitas politik desa dapat dibangun dalam kesadaran yang utuh. Ini tentu lebih baik dari pada memperpanjang jabatan kades. Tidak ada kepastian jabatan yang lama dapat memperbaiki stabilitas politik desa,” kata Rozi.[]

Redaksi

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Riseh Tunong

Lhokseumawe — Kepedulian terhadap korban banjir terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…

6 jam ago

DPRK Bener Meriah Apresiasi Kepedulian Kapolres Lhokseumawe dalam Misi Kemanusiaan Pascabanjir

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian…

6 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadirkan Tawa, Hiburan, dan Harapan bagi Kaum Ibu Pengungsi Lhokpungki di Sawang

Aceh Utara – Kehadiran Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., membawa suasana…

6 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Muara Batu

Aceh Utara — Satlantas Polres Lhokseumawe menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat pasca bencana banjir dengan menyalurkan…

1 hari ago

Polantas Mengajar Pasca Banjir, Aipda Zainudin Tanamkan Nilai Pancasila kepada Siswa SDN 11 Samudera

Aceh Utara – Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan…

1 hari ago

Polsek Syamtalira Bayu Lakukan Pengecekan Harga Sembako di Pasar Keude Bayu

Aceh Utara — Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, Polsek Syamtalira…

1 hari ago