Daerah

Lima Napi Lapas Lhoksukon Terima Amnesti Presiden

ACEH UTARA – Sebanyak lima narapidana di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Mereka adalah Agussalim, Sudirman, Zulkifli, M. Yusuf Abdullah, dan Ilyas, yang terjerat kasus narkotika kategori pengguna serta pelanggaran kepabeanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, Kamis (7/8/2025), mengatakan pembebasan dilakukan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Amnesti diberikan sesuai Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dengan mempertimbangkan pendapat DPR, kriteria kemanusiaan, dan kepentingan nasional.

“Amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Kebijakan ini biasanya menyasar narapidana dengan kriteria tertentu, termasuk pertimbangan kemanusiaan, kepentingan nasional, atau penyelesaian konflik,” ujar Rian.

Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan amnesti mengikuti ketentuan yang berlaku, meliputi syarat administratif dan substantif berbasis sistem data terintegrasi Ditjen Pemasyarakatan.

Dari lima napi penerima amnesti, dua di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025 diterima Lapas, Minggu (3/8/2025). Masing-masing, Ilyas (70), warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara, terpidana kasus penyelundupan rokok merek Nikken dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan M. Yusuf Abdullah (45), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, terpidana kasus narkotika dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

“Keduanya langsung kita bebaskan sesaat setelah menerima Keppres tersebut. Sementara tiga napi lainnya telah bebas lebih dahulu secara bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Dengan amnesti ini, seluruh penerima dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” pungkas Rian. []

Jurnalis: Cut Islamanda

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Jelang HUT ke-81 RI, Muspika Syamtalira Bayu Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih ke Rumah Warga

Aceh Utara – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran Muspika…

18 jam ago

Jelang HUT ke-81 RI, Polsek Muara Satu Bersama Koramil Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Lhokseumawe – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, personel Polsek Muara…

18 jam ago

Jelang HUT ke-81 RI, Polsek Sawang dan TNI Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Aceh Utara – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, personel Polsek…

18 jam ago

Sambut HUT ke-81 RI, Polsek Blang Mangat Bersama TNI dan Satpol PP Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Lhokseumawe – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Blang…

18 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Silaturahmi ke Dayah Cahaya Permata, Ziarah Makam Ulama Kharismatik Abu Piah Pulo Rungkom

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melaksanakan silaturahmi sekaligus ziarah…

19 jam ago

Sambut HUT RI ke-81, Polsek Nisam Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Aceh Utara – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek…

2 hari ago