Daerah

Lima Napi Lapas Lhoksukon Terima Amnesti Presiden

ACEH UTARA – Sebanyak lima narapidana di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Mereka adalah Agussalim, Sudirman, Zulkifli, M. Yusuf Abdullah, dan Ilyas, yang terjerat kasus narkotika kategori pengguna serta pelanggaran kepabeanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, Kamis (7/8/2025), mengatakan pembebasan dilakukan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Amnesti diberikan sesuai Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dengan mempertimbangkan pendapat DPR, kriteria kemanusiaan, dan kepentingan nasional.

“Amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Kebijakan ini biasanya menyasar narapidana dengan kriteria tertentu, termasuk pertimbangan kemanusiaan, kepentingan nasional, atau penyelesaian konflik,” ujar Rian.

Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan amnesti mengikuti ketentuan yang berlaku, meliputi syarat administratif dan substantif berbasis sistem data terintegrasi Ditjen Pemasyarakatan.

Dari lima napi penerima amnesti, dua di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025 diterima Lapas, Minggu (3/8/2025). Masing-masing, Ilyas (70), warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara, terpidana kasus penyelundupan rokok merek Nikken dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan M. Yusuf Abdullah (45), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, terpidana kasus narkotika dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

“Keduanya langsung kita bebaskan sesaat setelah menerima Keppres tersebut. Sementara tiga napi lainnya telah bebas lebih dahulu secara bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Dengan amnesti ini, seluruh penerima dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” pungkas Rian. []

Jurnalis: Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Cegah Guantibmas, Polsek Syamtalira Bayu Intensifkan Patroli Dialogis Malam Hari

Aceh Utara — Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Syamtalira…

4 jam ago

Polsek Muara Dua Kawal Program Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar dan Kelompok Rentan

Lhokseumawe — Personel Polsek Muara Dua melakukan monitoring dan pengamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…

4 jam ago

Main Judi Online Slot Mahjong, Dua Pria Diamankan Polisi di Terminal Mongeudong

Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak…

4 jam ago

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Koordinasi dengan 27 Advokat, Bahas Transparansi Penanganan Perkara dan Penerapan KUHAP Terbaru

Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama 27…

4 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tekankan Akurasi Data R3P demi Hunian Layak Bagi Korban Banjir

Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M menegaskan pentingnya akurasi dan…

4 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Seragam Sekolah untuk Siswa SD di Muara Batu

Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh dan BPBD Bali…

7 jam ago