SIBER NUSANTARA – Sebelum anda membeli iPhone di luar negeri, sebaiknya pahami dulu bagaimana agar iPhone tersebut bisa dipergunakan di Indonesia, hal ini untuk mencegah pemblokiran Nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Mendaftarkan IMEI sangat penting untuk memastikan agar iPhone yang dibeli dari luar negeri tidak mengalami pemblokiran oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan IMEI iPhone melalui web Bea Cukai dan aplikasi Bea Cukai:
Cara mendaftar IMEI untuk iPhone melalui web Bea Cukai:
Cara mendaftar IMEI untuk iPhone melalui aplikasi Bea Cukai:
Langkah-langkah di atas akan membantu Anda untuk secara mandiri mendaftarkan IMEI iPhone Anda dengan praktis dan antiribet sesuai dengan regulasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna mencegah pemblokiran IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri. Pastikan untuk mendaftarkan IMEI ponsel segera setelah barang sampai agar tidak terlambat dalam proses pendaftarannya.[]
Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…
Lhokseumawe – Guna mengantisipasi aksi balap liar dan kenakalan remaja saat berlangsungnya ibadah Sholat Jumat,…
Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…
Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Banda Sakti…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak…
Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa…