SIBER NUSANTARA – Sebelum anda membeli iPhone di luar negeri, sebaiknya pahami dulu bagaimana agar iPhone tersebut bisa dipergunakan di Indonesia, hal ini untuk mencegah pemblokiran Nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Mendaftarkan IMEI sangat penting untuk memastikan agar iPhone yang dibeli dari luar negeri tidak mengalami pemblokiran oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan IMEI iPhone melalui web Bea Cukai dan aplikasi Bea Cukai:
Cara mendaftar IMEI untuk iPhone melalui web Bea Cukai:
Cara mendaftar IMEI untuk iPhone melalui aplikasi Bea Cukai:
Langkah-langkah di atas akan membantu Anda untuk secara mandiri mendaftarkan IMEI iPhone Anda dengan praktis dan antiribet sesuai dengan regulasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna mencegah pemblokiran IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri. Pastikan untuk mendaftarkan IMEI ponsel segera setelah barang sampai agar tidak terlambat dalam proses pendaftarannya.[]
LHOKSEUMAWE — Prof. Danial selaku Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe secara resmi melantik…
ACEH UTARA – Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe terus mengintensifkan patroli malam sekaligus mengingatkan masyarakat…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua terus melakukan patroli malam sebagai langkah preventif untuk menjaga…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti meningkatkan patroli malam untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban…
ACEH UTARA – Kepedulian Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. kepada masyarakat…
ACEH UTARA – Suasana lapangan sepak bola di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mulai semarak,…