SIBER NUSANTARA – Sebelum anda membeli iPhone di luar negeri, sebaiknya pahami dulu bagaimana agar iPhone tersebut bisa dipergunakan di Indonesia, hal ini untuk mencegah pemblokiran Nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Mendaftarkan IMEI sangat penting untuk memastikan agar iPhone yang dibeli dari luar negeri tidak mengalami pemblokiran oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan IMEI iPhone melalui web Bea Cukai dan aplikasi Bea Cukai:
Cara mendaftar IMEI untuk iPhone melalui web Bea Cukai:
Cara mendaftar IMEI untuk iPhone melalui aplikasi Bea Cukai:
Langkah-langkah di atas akan membantu Anda untuk secara mandiri mendaftarkan IMEI iPhone Anda dengan praktis dan antiribet sesuai dengan regulasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna mencegah pemblokiran IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri. Pastikan untuk mendaftarkan IMEI ponsel segera setelah barang sampai agar tidak terlambat dalam proses pendaftarannya.[]
Lhokseumawe – Personel Sat Polairud menyapa dan berdiskusi langsung dengan para nelayan serta warga yang…
Lhokseumawe – Personel Satuan Samapta kembali menyisir sejumlah titik rawan guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan…
Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe kembali hadir di tengah masyarakat melalui…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…
- Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM yang akrab disapa Ayah Wa,…