SIBER NUSANTARA – Sebelum anda membeli iPhone di luar negeri, sebaiknya pahami dulu bagaimana agar iPhone tersebut bisa dipergunakan di Indonesia, hal ini untuk mencegah pemblokiran Nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Mendaftarkan IMEI sangat penting untuk memastikan agar iPhone yang dibeli dari luar negeri tidak mengalami pemblokiran oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan IMEI iPhone melalui web Bea Cukai dan aplikasi Bea Cukai:
Cara mendaftar IMEI untuk iPhone melalui web Bea Cukai:
Cara mendaftar IMEI untuk iPhone melalui aplikasi Bea Cukai:
Langkah-langkah di atas akan membantu Anda untuk secara mandiri mendaftarkan IMEI iPhone Anda dengan praktis dan antiribet sesuai dengan regulasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna mencegah pemblokiran IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri. Pastikan untuk mendaftarkan IMEI ponsel segera setelah barang sampai agar tidak terlambat dalam proses pendaftarannya.[]
LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…
LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…
LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…
ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…