Nasional

Lagi, Satu Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Korupsi Masjid-Agung-Karanganyar

Karanganyar: Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan masjid Agung Madaniyah Karanganyar terus berlanjut. Dari rentetan tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto, mewakili Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan, satu tersangka baru itu merupakan mantan direktur utama PT MAM Energindo selaku pemenang tender pembangunan masjid Agung Madaniyah Karanganyar berinisial AA.

“Untuk statusnya di BAP kita sekarang memang mantan direktur PT MAM,” kata Kasi Pidsus saat dikonfirmasi RRI, Selasa (3/6/2025).

Hartanto mengatakan, penetapan tersangka itu, setelah tim penyidik Kejari Karanganyar berhasil menemukan 2 alat bukti kuat hingga menetapkan AA sebagai tersangka.

“Tersangka memiliki peran sebagai mantan direktur PT NAM Energindo yang bertanggungjawab penuh atas semua kejadian yang terjadi selama pembangunan masjid Agung Madaniyah Karanganyar di tahun 2020-2021, nilai proyek yang ditandatangai 89 Miliar,” ucapnya.

Namun, Hartanto menambahkan, saat ini tersangka AA masih menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat, dengan kasus yang hampir sama.

“Yang bersangkutan ini sebenarnya terlibat 2 perkara, yang pertama KPK, kemudian udah bebas. Lalu, ada perkara lain lagi di tangani oleh Kejaksaan Negeri Pasaman, kurang lebih perkara identik dengan masjid agung, sehingga yang bersangkutan sekarang ditahan untuk menjalani eksekusinya di lapas padang,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Kasi Pidsus, Kejari Karanganyar akan berkoordinasi dengan Rutan Kelas II Padang untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka AA.

“Ya ini kan cuman masalah teknis aja, kan artinya mungkin nanti kita akan koordinasi dengan lapas, atau dirjen lapas, nanti teknisnya seperti apa. Jadi perkaranya di kejari Pasaman, tapi lapasnya di Padang, jadi kita koordinasi dengan teman-teman dari Padang,” katanya.

Adapun diberitarakan RRI sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetap 2 tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Dua tersangka itu yakni tersangka berinisial TAC selaku salah satu Subkon dari proyek pembangunan masjid Agung Madaniyah Karanganyar, dan Satu tersangka berinisial A sebagai Direktur Operasional PT MAM Energindo. Keduanya saat ini telah diamankan tim penyidik Kejari Karanganyar ke rutan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan.

Sumber: rri.co.id

NT

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aceh Utara, Berlangsung Tertib dan Kondusif

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa…

1 hari ago

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

Lhokseumawe – Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), Sat Samapta Polres Lhokseumawe…

1 hari ago

Polres Lhokseumawe dan YAI Santuni 150 Anak Yatim, Tebar Kepedulian Lewat Program Orang Tua Asuh

Lhokseumawe – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan Polres Lhokseumawe melalui kegiatan santunan anak yatim dalam…

1 hari ago

Pembangunan Empat Unit Rumdin Polsek Muara Dua Dimulai, Wujud Pemenuhan Prasarana Personel dalam Bertugas

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Bagian Logistik melaksanakan kegiatan serah terima lokasi pembangunan rumah dinas…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Latihan Menembak, Asah Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

Lhokseumawe – Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan personel, Kapolres Lhokseumawe memimpin langsung kegiatan latihan…

1 hari ago

Polisi Kawal Penyaluran Makanan Bergizi Gratis di Muara Satu, Ribuan Warga Terima Manfaat

Lhokseumawe – Aparat kepolisian dari Polsek Muara Satu mengawal langsung kegiatan penyaluran Makanan Bergizi Gratis…

2 hari ago