Karanganyar: Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan masjid Agung Madaniyah Karanganyar terus berlanjut. Dari rentetan tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto, mewakili Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan, satu tersangka baru itu merupakan mantan direktur utama PT MAM Energindo selaku pemenang tender pembangunan masjid Agung Madaniyah Karanganyar berinisial AA.
“Untuk statusnya di BAP kita sekarang memang mantan direktur PT MAM,” kata Kasi Pidsus saat dikonfirmasi RRI, Selasa (3/6/2025).
Hartanto mengatakan, penetapan tersangka itu, setelah tim penyidik Kejari Karanganyar berhasil menemukan 2 alat bukti kuat hingga menetapkan AA sebagai tersangka.
“Tersangka memiliki peran sebagai mantan direktur PT NAM Energindo yang bertanggungjawab penuh atas semua kejadian yang terjadi selama pembangunan masjid Agung Madaniyah Karanganyar di tahun 2020-2021, nilai proyek yang ditandatangai 89 Miliar,” ucapnya.
Namun, Hartanto menambahkan, saat ini tersangka AA masih menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat, dengan kasus yang hampir sama.
“Yang bersangkutan ini sebenarnya terlibat 2 perkara, yang pertama KPK, kemudian udah bebas. Lalu, ada perkara lain lagi di tangani oleh Kejaksaan Negeri Pasaman, kurang lebih perkara identik dengan masjid agung, sehingga yang bersangkutan sekarang ditahan untuk menjalani eksekusinya di lapas padang,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Kasi Pidsus, Kejari Karanganyar akan berkoordinasi dengan Rutan Kelas II Padang untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka AA.
“Ya ini kan cuman masalah teknis aja, kan artinya mungkin nanti kita akan koordinasi dengan lapas, atau dirjen lapas, nanti teknisnya seperti apa. Jadi perkaranya di kejari Pasaman, tapi lapasnya di Padang, jadi kita koordinasi dengan teman-teman dari Padang,” katanya.
Adapun diberitarakan RRI sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetap 2 tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Dua tersangka itu yakni tersangka berinisial TAC selaku salah satu Subkon dari proyek pembangunan masjid Agung Madaniyah Karanganyar, dan Satu tersangka berinisial A sebagai Direktur Operasional PT MAM Energindo. Keduanya saat ini telah diamankan tim penyidik Kejari Karanganyar ke rutan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan.
Sumber: rri.co.id
Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…
Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…
LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…
ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…
ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…
Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…