Categories: News

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Lhokseumawe – Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan warga Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara pada senin malam (14/4/2025).

Terduga pelaku merupakan adik kandung dari suami korban berinisial FU (39) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pedagang. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 22.30 WIB di rumah orang tua istrinya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Korban diketahui bernama Husna binti Rusman (38), yang juga warga Gampong Teupin Banja. Peristiwa berdarah ini terjadi di halaman rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, pelaku diduga melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah pisau dapur dan memukulnya dengan batu bata.

Dalam konfrensi pers hari senin (21/4/2025) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan, peristiwa itu bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban, yang sudah bertetangga selama bertahun-tahun. Ketegangan memuncak ketika korban menegur pelaku dengan kalimat, “Ingatkan istrimu, jangan lagi tuduh saya menyantet keluargamu!”.

Ucapan itu memicu emosi pelaku, dengan pisau di tangan kanan dan batu bata di tangan kiri, pelaku menyerang korban dan menikamnya sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuh, termasuk rusuk, leher, dan punggung. Korban jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat kejadian, ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Wakapolres Lhokseumawe, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe.

Setelah kejadian, kata Kapolres, pelaku sempat menyimpan pisau di dapur, kemudian menitipkan anaknya ke rumah tetangga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Informasi cepat dari warga dan kesigapan tim Resmob Polres Lhokseumawe berhasil melacak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah pisau dapur, satu buah batu bata merah, serta pakaian korban. Polisi juga telah memeriksa dua saksi kunci.

Sementara, jelas Kapolres, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancamana pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan rekontruksi, gelar perkara, serta mengirimkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. Kapolres Lhokseumawe mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat, pungkasnya.

MA

Recent Posts

Patroli Perintis Presisi Sasar Terminal Tipe A Kota Lhokseumawe, Polisi Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…

3 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Jenguk Pimpinan Dayah Abu Hasballah di RS MMC

Lhokseumawe – Wujud kepedulian dan empati terhadap tokoh agama, Kapolres Lhokseumawe menjenguk Abu Hasballah (Abu…

3 jam ago

Kapolsek Blang Mangat Jadi Pembina Upacara di SMAN 6 Lhokseumawe, Tanamkan Disiplin dan Kepedulian Sosial

Lhokseumawe – Dalam upaya membangun karakter generasi muda yang disiplin dan berakhlak, Kapolsek Blang Mangat,…

3 jam ago

Kapolsek Kuta Makmur Jadi Irup di SMAN 1, Tekankan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Aceh Utara – Upaya pencegahan kenakalan remaja terus digencarkan jajaran kepolisian. Salah satunya melalui kegiatan…

3 jam ago

Ratusan Personel Polres Lhokseumawe dan Brimob Den B Jeulikat Ikuti Rikkes Berkala, Pastikan Kesiapan Fisik dan Mental

Lhokseumawe – Sebanyak 160 personel Polres Lhokseumawe bersama personel Brimob Batalyon Den B Jeulikat mengikuti…

3 jam ago

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung…

15 jam ago