Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 secara serentak pada 4-17 Maret 2024 ini.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Kamis (29/2).
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun ini, Eddy menyebut ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.
Rinciannya yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pelanggaran lainnya yakni berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan hingga penggunaan plat khusus palsu.
Eddy menjelaskan seluruh pelanggaran tersebut bakal ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile.
Lebih lanjut, Eddy mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Baik, rambu lalu lintas maupun kelengkapan surat berkendara.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata dia.[]
CNN INDONESIA
LHOKSEUMAWE – Unit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penyuluhan keliling atau meupep-pep di Jl.…
Aceh Utara – Satuan Binmas Polres Lhokseumawe bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara memberikan penyuluhan…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga stabilitas wilayah pasca pemungutan suara Pilkada serentak 2024, Kapolsek Syamtalira…
Aceh Utara – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Samudera, Polres…
LHOKSEUMAWE – Demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), personel Satuan…
ACEH UTARA - Tidak ada celah untuk dilakukan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara terhadap pasangan…