Nasional

Komisi Informasi Pusat Sidang Alih kelola Migas Aceh

‎Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP), memanggil Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) dalam sengketa Informasi Pulik yang di ajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

 

‎Sengketa informasi tersebut telah teregister dengan Nomor 046/XII/KIP-PS/2021 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dengan Kementerian Sekretariat Negara; dan 047/XII/KIP-PS/2021 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS).

 

‎Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn dengan anggota Aria Sandi Yuda dan Samrotunnajah Ismail, KIP mempertanyakan alasan Kementerian Negara tidak memberikan informasi yang dimintai oleh Pemohon yang di hadiri oleh Ketua JARI, Safaruddin, dengan informasi yang diminta berupa Alasan Pemerintah tidak melaksanakan pasal 90 huruf (b) dan (c) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 20015: (b) Pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kersa Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA; (c) Pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaiman dimaksud dalam huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA.

 

‎Menjawab Majelis Informasi, Kemensetneg, yang diwakili oleh Tim Hukum Kemensetneg, Oky Tri Handoko, Wulan Nawang Sari, Anygerah Safieq dan Liberti Maranata, menyampaikan telah menjawab permohonan informasi tersebut dengan surat tanggal 7/10/2021 dan 3/11/2021 yang mengarahkan agar Pemohon berkomunikasi dengan kementerian ESDM terkait dengan informasiyang diminta.

 

‎”Kami telah menjawab permohonan tersebut dalam surat Nomor B-01/S/Humas/HM.00.00/10/2021 tanggal 7/10/2021 dan B-03/S/Humas/HM.00.00/10/2021, tanggal 3/11/2021 yang meminta agar pemohon menyampaikan permohonan tersebut disampaikan kepada Kementerian ESDM.” kata Oky.

 

‎Persidangan antara JARI dengan Kemensetneg akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi, dan Pemohon meminta agar Kemensetneg atau KIP dapat menghadirkan Kementerian ESDM untuk didengarkan keterangannya.

 

‎”Untuk Perkara Nomor 046/XII/KIP-PS/2021 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dengan Kementerian Sekretariat Negara akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi.” tegas Rospita.

 

‎Terhadap SKK Migas, JARI meminta informasi berupa:

‎1. Daftar Aset tanah dan bangunan PT Arun LNG dan Exxon Mobil yang di setujui pembelian/pembangunannya oleh SKK Migas.

‎2. Daftar Aset bekas PT Arun LNG dan Exxon Mobil di Aceh yang di serahkan ke Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA).

‎3. Alasan SKK Migas tidak melakukan perubahan Kontrak Kerja Sama Migas dengan PT Pertamina EP dengan mengecualikan wilayah ekplorasi tiga blok Migas di Aceh yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi, NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi, dan Perlak sekitar 10 Km persegi setelah di tandatangani Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh oleh Presiden Republik Indonesia.

 

‎Terkait persoalan hal tersebut, SKK menyampaikan bahwa infromasi tersebut merupakan infromasi yang dikecualikan, dan terhadap hal tersebut Mejelis Komisioner meminta agar dilakukan ajudikasi dengan pembuktian dari SKK Migas pada persidangan selanjutnya.

 

‎Majelis juga mempertanyakan kegunaan informasi tersebut kepada Pemohon. Safaruddin selaku Ketua JARI menyampaikan bahwa informasi yang diminta merupakan keinginan tahuan publik di Aceh terhadap aset-aset bekas PT Arun LNG dan Exxon Mobil penting untuk diketahui terhadap pengelolaannya seperti apa dan untuk apa saja dipergunakan pendapatan dari pengelolaannya tersebut.

 

‎Safar menyampaikan keinginannya agar hasil dari pengelolaan aset dapat dipergunakan untuk mendukung berbagai pembangunan fasilitas publik seperti Jalan Tol, Waduk, Jalan Raya, fasiltas pendidikan dan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar publik.” kata Safaruddin pada awak media.

 

‎Informasi terhadap penggunaan hasil dari aset bekas PT Arun dan Exxon Mobil perlu diketahui oleh masyarakat Aceh, karena semua aset tersebut dibangun dari hasil migas Aceh.

 

‎”Saat ini, menurut Safar, hasil dari pengelolaan aset tersebut juga agar dipergunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan penuntasan jalan Tol Banda Aceh-Medan, waduk, jalan raya, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan yang menjadi kebutuhan publik di Aceh.” tutup Safar usai sidang Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

Sumber : https://rri.co.id/aceh/

MA

Recent Posts

AOCC Berikan Pendampingan Psikososial Bagi Anak Korban Banjir di Aceh Utara

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphan Center for Children (AOCC) memberikan pendampingan psikososial melalui program…

9 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Riseh Tunong

Lhokseumawe — Kepedulian terhadap korban banjir terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…

21 jam ago

DPRK Bener Meriah Apresiasi Kepedulian Kapolres Lhokseumawe dalam Misi Kemanusiaan Pascabanjir

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian…

21 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadirkan Tawa, Hiburan, dan Harapan bagi Kaum Ibu Pengungsi Lhokpungki di Sawang

Aceh Utara – Kehadiran Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., membawa suasana…

21 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Muara Batu

Aceh Utara — Satlantas Polres Lhokseumawe menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat pasca bencana banjir dengan menyalurkan…

2 hari ago

Polantas Mengajar Pasca Banjir, Aipda Zainudin Tanamkan Nilai Pancasila kepada Siswa SDN 11 Samudera

Aceh Utara – Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan…

2 hari ago