Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bakal membatasi akses di platform digital khususnya bagi anak-anak Indonesia. Atas hal tersebut pihaknya akan membatasi konten-konten negatif misalnya pornografi hingga judi online (judol).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan membuat klasifikasi platform digital yang layak diakses oleh anak. Dan ini akan di buat berdasarkan risiko atas muatan kontennya.
Mulai dari kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi. Pembatasan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Dilihat dari temuan-temuan misalnya ada konten-konten pornografi, bagaimana dari komplen terhadap konten-konten negatif lainnya. Tidak hanya pornografi tapi misalnya judi online dan lain-lain,” ujar Meutya di Taman Mini Indobesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Selain itu pihaknya juga akan melihat dari sisi adiksinya apakah tinggi atau tidak untuk dimasukkan ke dalam kategori risiko tersebut. Meutya menyebut, hingga saat ini Komdigi belum mengumumkan secara resmi klasifikasi platform digital yang layak diakses oleh anak-anak.
“Jadi ini dulu yang kita lakukan sambil tim kami mengkaji mengenai klasifikasi. Meskipun belum klasifikasi yang kita umumkan, kita apresiasi dan cukup senang dengan platform yang kemudian merespon PP 17 Tahun 2025,” ujar Meutya.
Sumber : https://www.rri.co.id/
ACEH UTARA — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Utara bersiap…
ACEH UTARA – Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Batu…
ACEH UTARA – Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan…
LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Blang…
ACEH UTARA – Bagi sebagian orang, bencana mungkin telah berlalu bersama surutnya air bah. Namun,…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menegaskan larangan penggunaan rokok…