SSS sebelumnya ditahan karena mengunggah meme yang menyangkut Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
“Saya kira itu langkah yang positif. Yang bersangkutan juga sudah menyampaikan permintaan maaf. Ini bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang,” ujar Gus Fahrur, Senin (12/5/2025).
Gus Fahrur menekankan pentingnya menghormati pemimpin negara, seraya menambahkan bahwa kritik tetap diperbolehkan, selama disampaikan dengan cara yang beradab.
“Siapa pun pemimpinnya, wajib kita hormati. Ini merupakan ajaran dalam Al-Qur’an dan hadis. Ketaatan kepada pemimpin yang sah adalah bagian dari menjaga ketertiban dan keamanan demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan SSS. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan aspek kemanusiaan dan agar yang bersangkutan bisa melanjutkan pendidikannya.
Sumber: humas.polri.go.id
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menggencarkan program Green Policing…
LHOKSEUMAWE – Wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…
LHOKSEUMAWE – Memanfaatkan momentum salat Jumat untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas, Kapolres Lhokseumawe…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli dialogis pada malam hari guna mengantisipasi gangguan…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Kabag SDM Kompol Ahmad Yani, S.E., menghadiri sekaligus mendukung pengamanan…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menghadiri upacara peringatan Hari Santi Nasional ke-XII tingkat Kota Lhokseumawe tahun…