LHOKSUKON – Jumlah dana debat publik kedua Pilkada Aceh Utara Rp 299,5 juta, sama persis dengan debat perdana. Debat kedua paslon Bupati – Wakil Bupati tunggal itu dilaksanakan di Aula Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 21 November 2024 malam. Sementara debat perdana digelar di Aula Kantor Bupati, Landing, Lhoksukon, Selasa (5/11) lalu.
“Soal rincian detail kita tidak tahu karena itu melalui e-katalog, kalau kita mau melihat secara detail bisa dicek di sana. Apa saja kebutuhan-kebutuhan dari kegiatan debat, itu ada di pihak EO (penyedia jasa). Jumlah dananya sama, Rp 299,5 juta,” ujar Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar saat ditemui usai publik kedua.
Kepada para pendukung paslon, Hidayatul Akbar menegaskan, batas akhir kampanye hanya sampai 23 November, setelah itu memasuki masa tenang.
“Kami telah mengimbau kepada paslon dan pendukungnya agar pada 24, 25, dan 26 November itu tidak ada lagi atribut, tidak ada lagi kampanye baik tertutup maupun terbuka. Pada tanggal itu harus sudah diturunkan semua atribut atau alat perada kampanye. Karena tiga hari sebelum hari H (pemilihan kepala daerah) itu dilarang adanya kegiatan kampanye,” ucapnya.
Terkait logistik Pilkada 2024, Hidayatul Akbar, akan didistribusikan ke kecamatan-kecamatan dalam wilayah Aceh Utara, “Insya Allah, pada 26 November, semua perlengkapan logistik itu berada di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS),” pungkasnya.[]
| Cut Islamanda
LHOKSEUMAWE – Unit Kamsel Satlantas Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penyuluhan keliling atau meupep-pep di Jl.…
Aceh Utara – Satuan Binmas Polres Lhokseumawe bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara memberikan penyuluhan…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga stabilitas wilayah pasca pemungutan suara Pilkada serentak 2024, Kapolsek Syamtalira…
Aceh Utara – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Samudera, Polres…
LHOKSEUMAWE – Demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), personel Satuan…
ACEH UTARA - Tidak ada celah untuk dilakukan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara terhadap pasangan…