LHOKSEUMAWE – Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Lhokseumawe, Nurhayati Azis, memimpin rapat internal untuk membahas langkah kerja yang akan dilakukan pada tahun 2025 serta lima tahun mendatang. Rapat yang digelar di ruang BKD, jumat, 3/01/2025, Gedung DPRK Lhokseumawe tersebut, mengangkat agenda utama mengenai pembahasan tata tertib (tatib), kode etik, dan tata cara beracara Badan Kehormatan DPRK.
Nurhayati Aziz, menegaskan bahwa pemahaman yang mendalam tentang Kode Etik dan Tatacara Beracara Kehormatan Dewan sangat penting bagi setiap anggota DPRK. Hal ini, menurutnya, akan memastikan para wakil rakyat dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh profesionalisme dan arah yang jelas.
“Kode etik dan tatacara beracara kehormatan dewan sangat penting dipahami oleh semua anggota DPRK Lhokseumawe, sehingga mereka dapat bekerja dengan baik dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip yang telah ditetapkan,” ujar Nurhayati Aziz dalam sesi rapat tersebut
Nurhayati menambahkan, bahwa dengan pemahaman yang baik mengenai kode etik, anggota DPRK Lhokseumawe diharapkan dapat menjalankan peran mereka dengan lebih terarah, menjaga integritas, serta selalu menjaga kehormatan lembaga DPRK. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dewan.
“Badan Kehormatan adalah lembaga yang dibentuk sebagai bagian dari struktur DPRK yang memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan integritas anggota DPRK. Pembentukannya dilakukan pada awal masa jabatan dewan melalui keputusan DPRK yang disahkan dalam rapat paripurna,” ujar Nurhayati Aziz dalam keterangannya.
Anggota Badan Kehormatan berjumlah tiga orang, yang masing-masingnya diusulkan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRK. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, yang dipilih oleh anggota BKD sendiri. Nurhayati menambahkan bahwa pimpinan Badan Kehormatan tidak boleh merangkap jabatan dengan pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya, guna menjaga independensi dan kinerja yang optimal.
Perpindahan Anggota DPRK dalam Badan Kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul fraksi.
“Perpindahan anggota Badan Kehormatan ke alat kelengkapan lainnya baru bisa dilakukan setelah anggota tersebut menjabat dalam BKD selama minimal 2 tahun 6 bulan. Perpindahan ini harus dilakukan berdasarkan usul dari fraksi, dengan tujuan agar anggota yang bersangkutan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam tugas-tugas dewan,” ujar Nurhayati Aziz.
Rapat internal Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Lhokseumawe yang membahas berbagai agenda penting terkait tugas dan fungsi BKD berjalan dengan lancar. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan, Fauzan, serta anggota Badan Kehormatan, Irwan Yusuf. Selain itu, rapat juga didampingi oleh Kepala Bagian Risalah dan Kepala Bagian Hukum dan Humas DPRK Lhokseumawe.
Rapat ini bertujuan untuk membahas mekanisme kerja Badan Kehormatan serta membahas sejumlah isu terkait pelaksanaan kode etik dan tata cara beracara kehormatan dewan. Dalam kesempatan tersebut, para peserta rapat menyampaikan berbagai masukan dan saran untuk meningkatkan kinerja Badan Kehormatan dalam menjaga integritas dan kehormatan anggota DPRK.
Nurhayati Aziz, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Kehormatan akan dibantu oleh Sekretariat DPRK untuk menyusun program kerja tahun 2025 dan menekankan bahwa setiap anggota DPRK Lhokseumawe yang melanggar tata tertib yang berlaku akan disidangkan oleh Badan Kehormatan. Sidang ini akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Jika ada anggota yang melanggar tata tertib, Badan Kehormatan akan menindaklanjutinya dengan menyidangkan yang bersangkutan. Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh BKD, dengan harapan agar setiap anggota dapat bertindak sesuai dengan kode etik yang telah disepakati bersama,” tambahnya.
Nurhayati Aziz juga menjelaskan bahwa salah satu tugas utama Badan Kehormatan adalah memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota DPRK terhadap moral, kode etik, dan peraturan tata tertib DPRK. Tugas ini sangat penting untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRK Lhokseumawe.
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan oleh Pimpinan DPRK, anggota DPRK, atau masyarakat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengaduan atau laporan terkait pelanggaran tata tertib atau kode etik dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Setelah melalui tahapan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, Badan Kehormatan akan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRK. Jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRK yang diadukan, maka rekomendasi yang diberikan berupa rehabilitasi nama baik.
Rapat internal Badan Kehormatan yang baru saja dilaksanakan lebih fokus pada penyusunan rencana kerja tahunan. Rencana ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas BKD sepanjang tahun 2025 serta menyusun laporan pelaksanaan tugas yang telah dijalankan selama satu tahun persidangan. Laporan ini akan disusun pada akhir tahun dan menjadi bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana tugas-tugas BKD terlaksana dengan baik, sebut Nurhayati Azis
Dengan adanya penekanan terhadap pemahaman kode etik ini, diharapkan seluruh anggota DPRK Lhokseumawe dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan lebih bertanggung jawab, demi tercapainya tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lhokseumawe.
ACEH UTARA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat pleno terbuka penetapan…
ACEH UTARA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara…
ACEH UTARA - Seorang pria paruh baya berinisial ABD (61) diamankan Satuan Reskrim Polres Aceh…
LHOKSEUMAWE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe Faisal menyambut kedatangan Kepala Staf Angkatan…
Lhokseumawe – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-44, Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Dalam upaya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga, Polsek Meurah Mulia…