LHOKSEUMAWE – FA (41) warga Banda Sakti terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria ini kepergok membuang Narkotika jenis sabu-sabu di suatu lokasi di Gang Baroena, Hagu Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
“Kejadian ini terjadi saat personel sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal.
Sesampai di TKP, lanjutnya, personel melihat beberapa orang sedang duduk di pinggir jalan, kemudian melakukan pemeriksaan, Ketika sedang diperiksa, FA kepergok membuang sesuatu ke samping tempat duduknya yang ternyata adalah satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram. “FA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” pungkas kapolsek.
Selanjutnya, tambah Ipda Arizal, FA bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“FA dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,” jelasnya.[]
Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…
LHOKSEUMAWE – Komitmen Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam meningkatkan kualitas…
LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah kenakalan remaja terus dilakukan Polsek Nisam Polres Lhokseumawe. Personel melaksanakan patroli…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk bijak…
LHOKSEUMAWE – Sat Polairud Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli dialogis dan sambang nelayan di kawasan Pangkalan…