LHOKSEUMAWE – FA (41) warga Banda Sakti terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria ini kepergok membuang Narkotika jenis sabu-sabu di suatu lokasi di Gang Baroena, Hagu Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
“Kejadian ini terjadi saat personel sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal.
Sesampai di TKP, lanjutnya, personel melihat beberapa orang sedang duduk di pinggir jalan, kemudian melakukan pemeriksaan, Ketika sedang diperiksa, FA kepergok membuang sesuatu ke samping tempat duduknya yang ternyata adalah satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram. “FA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” pungkas kapolsek.
Selanjutnya, tambah Ipda Arizal, FA bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“FA dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,” jelasnya.[]
Lhokseumawe – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel…
Aceh Utara – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Lhokseumawe - Personel Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan Pangkalan Pendaratan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek…
Lhokseumawe – Tim Polres Lhokseumawe yang dimotori oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, berhasil mengamankan tiket…