LHOKSEUMAWE – FA (41) warga Banda Sakti terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria ini kepergok membuang Narkotika jenis sabu-sabu di suatu lokasi di Gang Baroena, Hagu Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
“Kejadian ini terjadi saat personel sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal.
Sesampai di TKP, lanjutnya, personel melihat beberapa orang sedang duduk di pinggir jalan, kemudian melakukan pemeriksaan, Ketika sedang diperiksa, FA kepergok membuang sesuatu ke samping tempat duduknya yang ternyata adalah satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram. “FA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” pungkas kapolsek.
Selanjutnya, tambah Ipda Arizal, FA bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“FA dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,” jelasnya.[]
Lhokseumawe – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan personel menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas, Polres Lhokseumawe menggelar…
Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan personel, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres…
Aceh Utara – Kehadiran Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H., dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung…
Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Samudera…
Aceh Utara – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polsek Meurah Mulia…