LHOKSEUMAWE – FA (41) warga Banda Sakti terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria ini kepergok membuang Narkotika jenis sabu-sabu di suatu lokasi di Gang Baroena, Hagu Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
“Kejadian ini terjadi saat personel sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal.
Sesampai di TKP, lanjutnya, personel melihat beberapa orang sedang duduk di pinggir jalan, kemudian melakukan pemeriksaan, Ketika sedang diperiksa, FA kepergok membuang sesuatu ke samping tempat duduknya yang ternyata adalah satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram. “FA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” pungkas kapolsek.
Selanjutnya, tambah Ipda Arizal, FA bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“FA dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,” jelasnya.[]
Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…
Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…
LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…
ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…
ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…
Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…