LHOKSEUMAWE – FA (41) warga Banda Sakti terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria ini kepergok membuang Narkotika jenis sabu-sabu di suatu lokasi di Gang Baroena, Hagu Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
“Kejadian ini terjadi saat personel sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal.
Sesampai di TKP, lanjutnya, personel melihat beberapa orang sedang duduk di pinggir jalan, kemudian melakukan pemeriksaan, Ketika sedang diperiksa, FA kepergok membuang sesuatu ke samping tempat duduknya yang ternyata adalah satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram. “FA mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” pungkas kapolsek.
Selanjutnya, tambah Ipda Arizal, FA bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“FA dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara,” jelasnya.[]
LHOKSEUMAWE – Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Banda Sakti, Polres…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban yang kondusif, Polsek Muara Satu, Polres Lhokseumawe,…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar apel pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi personel di Lapangan…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar apel pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi personel di Lapangan…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Muara Satu melaksanakan…