Nasional

Kemlu Imbau WNI di Amerika Ketathui Hak Hukum Hadapi Penindakan Imigran di Era Presiden Donald Trump

JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau WNI di Amerika Serikat untuk mengetahui hak-hak hukumnya dan mematuhi regulasi di tengah meningkatnya penindakan terhadap imigran di bawah Presiden Donald Trump.

“Kami imbau WNI di AS untuk know your rights (ketahui hak-hakmu) supaya tahu ketika terkena penindakan hukum, masih ada hak-hak yang mereka miliki dan harus perjuangkan,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha, Kamis (13/2/2025).

Direktur Judha mengatakan bahwa seluruh perwakilan RI di AS telah menyampaikan imbauan tersebut kepada WNI di AS melalui berbagai wahana.

Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.

“Semua hak-hak tersebut dilindungi dalam sistem hukum AS, tapi tentu (WNI di AS) harus paham supaya ketika mengalami penangkapan, hak-hak mereka tetap terjaga,” kata Direktur Judha.

Kemlu RI dan seluruh perwakilan RI juga telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan pertemuan virtual untuk menentukan langkah-langkah pelindungan kepada WNI yang berpotensi ditindak.

Dengan demikian, KBRI Washington DC maupun KJRI yang tersebar di lima kota besar di AS siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada para WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS.

Data yang diterima perwakilan RI di AS per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar “final order of removal” dinas imigrasi dan bea cukai AS (ICE) sehingga mereka berpotensi dideportasi dari AS.

“Ada 4.276 (WNI) dari total 1,4 juta warga negara asing di Amerika Serikat yang masuk dalam ‘final order’ tersebut,” ujar Direktur Judha.

Ia menjelaskan bahwa WNI yang ada dalam daftar ICE tersebut diketahui tak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, namun mereka tidak ditangkap maupun ditahan. Mereka pun diharuskan melapor secara rutin ke kantor ICE.

Direktur Judha memastikan bahwa Kemlu RI terus memantau kondisi para WNI di AS menyusul kebijakan imigrasi baru di

bawah Presiden Trump. Ia juga mengimbau kepada para WNI untuk langsung menghubungi perwakilan RI terdekat apabila ditangkap otoritas AS.

sumber:Tribratanews.polri.go.id

FL

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan di Lapas Kelas IIA Saat Kunjungan Idulfitri

Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Polres Lhokseumawe menggelar pengamanan ketat…

5 jam ago

Cegah Premanisme, Tim URC Polres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli di Lokasi Rawan Guantibmas

Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres…

5 jam ago

Polantas Gelar Blue Light Patrol untuk Ciptakan Keamanan Lalu Lintas Mudik di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah 2025, personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe melaksanakan Blue…

5 jam ago

Lhokseumawe – Personel Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2025 Polres Lhokseumawe melaksanakan pengaturan arus lalu…

5 jam ago

Ops Ketupat Seulawah 2025: Sinergi Personel Demi Kelancaran Arus Mudik dan Keamanan Masyarakat

Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Seulawah…

5 jam ago

Malam Takbiran, Lalu Lintas Padat dan Lancar di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Malam Takbiran hari raya Idul fitri, arus mudik di Kota Lhokseumawe terpantau padat…

22 jam ago