Categories: News

Kemhan berhasil pulangkan Arnold Putra yang sempat ditahan di Myanmar

Jakarta  – Kementerian Pertahanan berhasil menyelamatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) Arnold Putra yang sebelumnya sempat ditahan oleh otoritas Myanmar.

 

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang kepada Antara mengatakan, Kemhan menempuh upaya diplomasi pertahanan dengan pemerintah Myanmar dalam membebaskan Arnold Putra.

 

“Kementerian Pertahanan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan,” kata Frega di Jakarta, Selasa.

 

Frega mengatakan, Kemhan juga menggandeng beberapa pihak dalam membebaskan Arnold. Salah satunya yakni Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation (SPF).

 

 

 

“Kemhan dan seluruh pihak secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air yang disambut pihak,” kata Frega.

 

Baca juga: Diberi amnesti, WNI selebgram yang dipenjara di Myanmar dideportasi

 

Baca juga: Kemlu teruskan advokasi bagi WNI selebgram yang dipenjara di Myanmar

 

Karenanya, Frega mewakili Kemhan berterima kasih dan mengapresiasi seluruh bantuan yang diberikan Hasim dan SPF.

 

Kepada Arnold dan seluruh WNI yang ada di luar negeri Frega mengimbau untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, khususnya di negara yang sedang berkonflik.

 

 

 

Kini, lanjut Frega, Arnold Putra sudah sampai di Indonesia sejak Senin (21/7) sore.

 

Untuk diketahui, Arnold Putra yang dikenal sebagai selebgram, telah ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024.

 

Arnold dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan melakukan interaksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).

 

Atas tuduhan tersebut, Arnold sempat dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan divonis tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon.

Sumber : https://m.antaranews.com/

MA

Recent Posts

Polsek Meurah Mulia Gencarkan Patroli Dialogis Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Meurah Mulia, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli malam sekaligus menyosialisasikan pencegahan kebakaran…

2 jam ago

Polsek Blang Mangat Gencarkan Patroli Dialogis, Antisipasi Gangguan Kamtibmas pada Malam Hari

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis menggunakan kendaraan roda dua…

2 jam ago

Polsek Muara Batu Gencarkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Tindak Kriminalitas

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis guna mengantisipasi gangguan keamanan…

2 jam ago

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 2 Muara Batu

LHOKSEUMAWE – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe melaksanakan sosialisasi penerimaan peserta didik baru…

2 jam ago

Sambut HUT Brimob ke-81, Polres Lhokseumawe Berpartisipasi dalam Donor Darah untuk Kemanusiaan

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menunjukkan kepedulian dan solidaritas terhadap sesama dengan berpartisipasi dalam kegiatan donor…

2 jam ago

Patroli Malam, Polsek Meurah Mulia Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

ACEH UTARA – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam untuk mengantisipasi gangguan…

1 hari ago