Foto : Petugas Imigrasi menggiring WNA asal Arab Saudi Maher Musarri N Alharbi (tengah) yang melakukan pemukulan terhadap marbut masjid di Jakarta, Jumat (17/1/2025). Imigrasi akan mendeportasi Maher karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) dan telah mengganggu ketertiban umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan, pihaknya melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap 5.564 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran terkait keimigrasian sepanjang 2024.
“Hasil dari pengawasan orang asing, terdapat 5.564 pelanggaran yang dilakukan penegakan hukum keimigrasian,” kata Agus melalui keterangan resmi, Rabu (19/2/2025).
Jumlah tersebut, terdiri dari 130 WNA yang dikenakan penegakan hukum pidana keimigrasian, dan 5.434 WNA dikenakan penegakan hukum administrasi keimigrasian (tindakan administratif keimigrasian/TAK).
Adapun empat besar TAK yang dilakukan pihaknya, yakni berupa tindakan deportasi dan usulan penangkalan 2.564; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat 1.437; deportasi 1.406; tindakan keimigrasian lainnya 91.
Dia menyebutkan, penegakan hukum keimigrasian 2024 mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 124,13 persen jika dibandingkan 2023.
“Jumlah pelanggaran keimigrasian yang dikenakan penegakan hukum pidana keimigrasian 2023 sebanyak 58 WNA, pada 2024 sebanyak 130 WNA,” paparnya.
Agus menyatakan, jumlah pelanggaran yang dikenakan penegakan hukum administrasi keimigrasian tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 62,16 persen, dari 3.351 WNA pada tahun 2023, menjadi 5.434 WNA pada tahun 2024.
Dia menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap WNA di Indonesia sebanyak 12.489 kegiatan sepanjang tahun 2024.
“Pengawasan di bawah kendali pusat sebanyak 1.630 kegiatan, sedangkan pengawasan di bawah kendali satuan kerja terdapat 10.859 kegiatan,” ucapnya.
Selain itu, Agus mengatakan Kemen Imipas bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal baru sama mencabut perizinan perusahaan dari 267 penanaman modal asing (PMA) yang ada di Bali.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan dalam rangka mendorong kepatuhan investasi serta mencegah dampak negatif PMA terhadap ekonomi dan masyarakat lokal.
“Atas upaya pencabutan tersebut Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM melakukan operasi Bumi Putera dalam rangka mengevaluasi status keimigrasian para WNI tersebut,” katanya.
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk selama bulan…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah,…
LHOKSEUMAWE - Guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Shalat Tarawih dengan aman dan khusyuk selama…
LHOKSEUMAWE - Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus lalu lintas selama…
LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menggelar kegiatan buka puasa…
LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. pimpin upacara Serah Terima Jabatan…