HUKUM

Kementerian Imigrasi Catat 5.564 WNA Langgar Hukum Sepanjang Tahun 2024

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan, pihaknya melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap 5.564 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran terkait keimigrasian sepanjang 2024.

“Hasil dari pengawasan orang asing, terdapat 5.564 pelanggaran yang dilakukan penegakan hukum keimigrasian,” kata Agus melalui keterangan resmi, Rabu (19/2/2025).

Jumlah tersebut, terdiri dari 130 WNA yang dikenakan penegakan hukum pidana keimigrasian, dan 5.434 WNA dikenakan penegakan hukum administrasi keimigrasian (tindakan administratif keimigrasian/TAK).

Adapun empat besar TAK yang dilakukan pihaknya, yakni berupa tindakan deportasi dan usulan penangkalan 2.564; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat 1.437; deportasi 1.406; tindakan keimigrasian lainnya 91.

Dia menyebutkan,  penegakan hukum keimigrasian 2024 mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 124,13 persen jika dibandingkan 2023.

“Jumlah pelanggaran keimigrasian yang dikenakan penegakan hukum pidana keimigrasian 2023 sebanyak 58 WNA, pada 2024 sebanyak 130 WNA,” paparnya.

Agus  menyatakan, jumlah pelanggaran yang dikenakan penegakan hukum administrasi keimigrasian tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 62,16 persen, dari 3.351 WNA pada tahun 2023, menjadi 5.434 WNA pada tahun 2024.

Dia menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap WNA di Indonesia sebanyak 12.489 kegiatan sepanjang tahun 2024.

“Pengawasan di bawah kendali pusat sebanyak 1.630 kegiatan, sedangkan pengawasan di bawah kendali satuan kerja terdapat 10.859 kegiatan,” ucapnya.

Selain itu, Agus mengatakan  Kemen Imipas bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal baru sama mencabut perizinan perusahaan dari 267 penanaman modal asing (PMA) yang ada di Bali.

Hal itu, lanjut dia, dilakukan dalam rangka mendorong kepatuhan investasi serta mencegah dampak negatif PMA terhadap ekonomi dan masyarakat lokal.

“Atas upaya pencabutan tersebut Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM melakukan operasi Bumi Putera dalam rangka mengevaluasi status keimigrasian para WNI tersebut,” katanya.

MA

Recent Posts

Cegah Guantibmas, Polsek Syamtalira Bayu Intensifkan Patroli Dialogis Malam Hari

Aceh Utara — Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Syamtalira…

16 jam ago

Polsek Muara Dua Kawal Program Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar dan Kelompok Rentan

Lhokseumawe — Personel Polsek Muara Dua melakukan monitoring dan pengamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…

16 jam ago

Main Judi Online Slot Mahjong, Dua Pria Diamankan Polisi di Terminal Mongeudong

Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak…

16 jam ago

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Koordinasi dengan 27 Advokat, Bahas Transparansi Penanganan Perkara dan Penerapan KUHAP Terbaru

Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama 27…

17 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tekankan Akurasi Data R3P demi Hunian Layak Bagi Korban Banjir

Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M menegaskan pentingnya akurasi dan…

17 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Seragam Sekolah untuk Siswa SD di Muara Batu

Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh dan BPBD Bali…

20 jam ago