JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen sebagai bagian dari kebijakan perpajakan. Penetapan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut, kenaikan tarif cukai akan diterapkan pada harga jual rokok dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Keputusan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap harga jual rokok eceran di seluruh masyarakat.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa kebijakan tarif CHT 2024 telah dipertimbangkan dengan cermat, memperhitungkan beberapa aspek krusial.
“Faktor-faktor tersebut termasuk pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri tembakau, target penerimaan, serta upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan aspek penting, termasuk dampaknya terhadap tenaga kerja pertanian dan industri rokok. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara kebijakan ekonomi dan sosial.
Kenaikan tarif CHT ini tidak hanya menjadi langkah fiskal, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai yang holistik, memperhatikan berbagai aspek termasuk kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan industri.[]
Aceh Utara — Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Syamtalira…
Lhokseumawe — Personel Polsek Muara Dua melakukan monitoring dan pengamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…
Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak…
Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama 27…
Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M menegaskan pentingnya akurasi dan…
Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh dan BPBD Bali…