Idi Rayeuk,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H di Aceh Timur sebesar 2,8 kg per jiwa atau 10 muk kaleng susu.
“Bagi muzakki yang kesulitan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras maka dapat membayar membayar zakat fitrah dalam bentuk uang (sesuai mazhab hanafi) yang setara dengan 3,8 kg kurma sukari seharga Rp205 ribu per jiwa,” kata Kepala Kemenag Aceh Timur, Salamina, dari keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025).
Panitia (Amil Zakat) fitrah gampong (desa), kata Salamina, dilarang menjual beras zakat fitrah yang diterima dan dikumpulkan sebelum dibagi kepada mustahiq.
“Imam Gampong dapat membentuk panitia amil zakat ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Keuchik Gampong,” ujarnya.
Salamina berharap zakat fitrah sudah terkumpul selambat-lambatnya pada malam 27 Ramadan 1446 H. Pasalnya bakal dibagikan pada malam 29 Ramadhan.
“Panitia amil zakat fitrah gampong diminta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada KUA masing-masing untuk rekapitulasi dan diteruskan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kemenag Aceh Timur, dan tembusannya disampaikan kepada Baitul Mal Aceh Timur,” pungkasnya.
sumber: acehprov.go.id
Lhokseumawe - Personel Satsamapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi di wilayah hukum Polres…
Aceh Utara - Turnamen Voli Semi Open Piala Ketua KONI Aceh Tahun 2026 resmi bergulir…
Lhokseumawe - Dalam upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan pengemudi angkutan barang, Satlantas…
Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli preventif di kawasan Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe,…
Aceh Utara - Personel Polsek Muara Batu melaksanakan patroli dialogis ke kawasan rumah hunian sementara…
Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman…