Idi Rayeuk,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H di Aceh Timur sebesar 2,8 kg per jiwa atau 10 muk kaleng susu.
“Bagi muzakki yang kesulitan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras maka dapat membayar membayar zakat fitrah dalam bentuk uang (sesuai mazhab hanafi) yang setara dengan 3,8 kg kurma sukari seharga Rp205 ribu per jiwa,” kata Kepala Kemenag Aceh Timur, Salamina, dari keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025).
Panitia (Amil Zakat) fitrah gampong (desa), kata Salamina, dilarang menjual beras zakat fitrah yang diterima dan dikumpulkan sebelum dibagi kepada mustahiq.
“Imam Gampong dapat membentuk panitia amil zakat ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Keuchik Gampong,” ujarnya.
Salamina berharap zakat fitrah sudah terkumpul selambat-lambatnya pada malam 27 Ramadan 1446 H. Pasalnya bakal dibagikan pada malam 29 Ramadhan.
“Panitia amil zakat fitrah gampong diminta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada KUA masing-masing untuk rekapitulasi dan diteruskan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kemenag Aceh Timur, dan tembusannya disampaikan kepada Baitul Mal Aceh Timur,” pungkasnya.
sumber: acehprov.go.id
Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Polres Lhokseumawe menggelar pengamanan ketat…
Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres…
Lhokseumawe – Dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah 2025, personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe melaksanakan Blue…
Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama Operasi Ketupat Seulawah…
Lhokseumawe – Malam Takbiran hari raya Idul fitri, arus mudik di Kota Lhokseumawe terpantau padat…