Idi Rayeuk,- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H di Aceh Timur sebesar 2,8 kg per jiwa atau 10 muk kaleng susu.
“Bagi muzakki yang kesulitan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras maka dapat membayar membayar zakat fitrah dalam bentuk uang (sesuai mazhab hanafi) yang setara dengan 3,8 kg kurma sukari seharga Rp205 ribu per jiwa,” kata Kepala Kemenag Aceh Timur, Salamina, dari keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025).
Panitia (Amil Zakat) fitrah gampong (desa), kata Salamina, dilarang menjual beras zakat fitrah yang diterima dan dikumpulkan sebelum dibagi kepada mustahiq.
“Imam Gampong dapat membentuk panitia amil zakat ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Keuchik Gampong,” ujarnya.
Salamina berharap zakat fitrah sudah terkumpul selambat-lambatnya pada malam 27 Ramadan 1446 H. Pasalnya bakal dibagikan pada malam 29 Ramadhan.
“Panitia amil zakat fitrah gampong diminta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada KUA masing-masing untuk rekapitulasi dan diteruskan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kemenag Aceh Timur, dan tembusannya disampaikan kepada Baitul Mal Aceh Timur,” pungkasnya.
sumber: acehprov.go.id
Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…
Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…
LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…
ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…
ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…
Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…