Polri

Kembali Berulah, Residivis ini Ditangkap Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Jumat 07 Pebruari 2025– Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah meringkus seorang residivis inisial BA alias Jangkung (40) yang tidak kunjung jera melakukan tindak pidana di wilayah hukumnya.

Ia kembali ditangkap oleh pihak Kepolisian setelah membobol rumah warga dan menggasak barang berharga milik mahasiswa di Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (4/2/25).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim  AKP Mangara Panjaitan mengatakan, tersangka berasal dari Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

“Tersangka sudah 3 kali menjadi residivis dan keluar masuk penjara. Tapi nyatanya dia belum juga kapok dan kembali melakukan aksi pencurian,” kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Jumat (7/2/25).

AKP Mangara menjelaskan, dari hasil penyelidikan, aksi pembobolan rumah oleh tersangka biasa dilakukan pada dini hari, sekira pukul 03.00 – 03.30 WIB.

Aksi terakhirnya yakni membobol rumah Yoga Ade Putra (22) menggunakan peralatan diantaranya obeng, 2 buah martil, 1 satu buah tang,  dan senter.

Korban baru menyadari rumahnya dibobol ketika bangun tidur, melihat jendela terbuka dalam keadaan sudah tercongkel.

“Tersangka menggasak 1 unit sepeda motor merk honda beat, 1 unit HP merk Pocco, speaker aktif, gerinda tangan, dan barang berharga lain milik korban dengan total nilai barang senilai Rp 13 juta,” kata Mangara.

Kasat melanjutkan, setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian, Jangkung akhirnya diciduk Polisi pada Rabu, 5 Febuari 2025 pukul 20.30 WIB.

Tersangka ditangkap ketika sedang berada di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka kembali mendekam di penjara dengan jerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun,” demikian pungkasnya.

MA

Recent Posts

BPKH Targetkan Dana Kelolaan Rp188,86 Triliun di 2025

Bandung, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan target dan sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT)…

3 jam ago

KKP Pastikan Ikan untuk MBG Terjamin Kualitasnya

Bandung, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan keberadaan sistem rantai dingin membuat ikan yang dipasok ke…

3 jam ago

Polri Tangkap Lagi Pelaku Deepfake AI yang Mencatut Presiden Prabowo Subianto, Ini Perannya

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengungkap sindikat penipuan yang menggunakan…

4 jam ago

Kompak Curi Motor, Dua Sahabat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung, Jumat 07 Pebruari 2025 – Polsek Panjang meringkus HS (43) dan RS (32), warga…

4 jam ago

Curat di Way Kanan, Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Curi Hp di Gerai Koko Cell Bandar Sari

Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Gerai HP Koko…

4 jam ago

Penerimaan Polri 2025 Resmi Dibuka, Ini Jalur Seleksi, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran anggota Polri tahun 2025. Warga Negara…

4 jam ago