LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (28/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus sejak awal tahun hingga Maret 2026 yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 4.665 gram atau setara 4,6 kilogram dari 28 perkara dan ganja kering sebanyak 1.947 gram atau setara 1,9 kilogram dari tiga perkara.
“Ikut juga kita musnahkan senjata tajam dan senjata api rakitan dari sembilan perkara, 22 unit alat elektronik dari 22 perkara, 13 potong pakaian dari lima perkara dan 81 barang bukti dari 40 perkara lainnya,” ungkap Hilman.
Kata Hilman, pemusnahan dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti, sekaligus bentuk komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika,.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan tokoh pemuda untuk bersinergi dengan aparat hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh Utara,” pungkas Hilman. []
ACEH UTARA - Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Utara menghimpun berbagai pemangku kepentingan dalam…
LHOKSEUMAWE – Personel gabungan Unit Resmob Polres Lhokseumawe bersama Polsek Muara Satu mengamankan dua terduga…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam dalam rangka memelihara keamanan…
LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan yang terjadi…
LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan yang terjadi di…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap…