LHOKSUKON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menggelar kegiatan penerangan hukum sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) 2024 di aula Kecamatan Tanah Jambo Aye, Rabu (12/6/2024). Geuchik dan aparatur desa hadir dalam acara tersebut. Dengan kegiatan ini, Kejari berharap desa lebih berdaya, mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Penerangan hukum tersebut mengangkat tema tentang ‘Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Memainkan Peran Penting Dalam Mewujudkan Penggunaan Dana Desa yang Efektif, Efisien, dan Tepat Sasaran Untuk Pembangunan Desa Serta Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa’. Kegiatan itu didampingi Inspektorat kabupaten setempat dan dihadiri para geuchik, Tuha Peut, Bendahara dan TPK.
“Jaksa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara Reza Rahim, S.H.,M.H.
Reza menekankan pentingnya pentingnya pendampingan dan pengarahan yang dilakukan oleh tim Kejari Aceh Utara dan inspektorat sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif daripada sekadar mengawal saat bekerja.
“Jadi ini dikawal sedang bekerja, ini lebih dari pada mencegah,” ujarnya lagi.
Sosialisasi Jaksa Jaga Desa ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para aparatur desa tentang pengelolaan dana desa, sehingga bisa meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Kemudian, Reza juga menekankan kepada seluruh Kepala Desa dan Aparatur agar Pos Garda Desa yang telah dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara di setiap Kecamatan bukan sebagai pajangan semata, dalam Pos Jaga Desa itu para aparatur dapat berkonsultasi dengan Tim Jaksa yang telah ditugaskan untuk membantu menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Camat Tanah Jambo Aye Fauzi Saputra, S.STP pada kesempatan itu juga berharap agar Geuchik, Tuha Peut, Bendahara, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada sehingga pelaksanaan pemerintahan desa menjadi lebih terarah.
“Terima kasih juga kepada tim dari Kejari Aceh Utara dan inspektorat yang hari ini telah memberikan pengarahan dan juga tentunya pendampingan dana desa terutama di tahun 2024, agar supaya bapak-bapak Geuchik terutama di Tanah Jambo Aye ini bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan administrasi,” ujar Fauzi.
| Jamaluddin
Lhokseumawe – Personel Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli Perintis Presisi di sejumlah…
Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…
Lhokseumawe – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus meningkatkan upaya pencegahan…
Aceh Utara – Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. memimpin upacara Serah…
LHOKSUKON – Seorang warga lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Bineh…