Polri

Kasus Penyelundupan Timah di Belitung: 14 Orang Ditetapkan Tersangka

PANGKALPINANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.

“Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/3/2025).

Fauzan menerangkan, para tersangka penyelundupan tersebut sudah dilakukan tersingkir di rutan Mapolres Belitung sejak Senin kemarin.

Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Mapolda Babel. Untuk 2 tersangka masih ditahan di rutan Polres Belitung, ujarnya.

Selain menetapkan 14 tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 452 karung pasir timah, 3 unit mobil truk serta 1 unit mobil Toyota Fortuner.

“Sementara itu info dari penyidik. Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali,”ujar Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Polres Belitung dikabarkan kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung, Minggu (9/3/25) dini hari.

Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut terjadi di Pelabuhan Nyatoh Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik.

Ya benar, demikian informasi yang kami terima dari penyidik, kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (9/3/2025).

Fauzan menerangkan, dalam keterangan tersebut Tim gabungan mengamankan beberapa orang Saksi serta sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit mobil truk, 1 unit kapal kayu berisi ratusan karung timah pasir.

“Modusnya sementara dari hasil penyelidikan, pasir timah ini akan dikirimkan ke wilayah luar Pulau Belitung,” ucapnya.

Menangapi ini, warga Bangka, Jani mengapresiasi atas keberhasilan yang dilakukan Polda Babel ini. Menurut dia, karena dapat merugikan negara jika ilegal.

“Bagus lah, kalo tidak resmikan kita rugi, tidak ada masuk untuk daerah atau negara,” ucap Jani.

SUMBER:RRI.CO.ID

FL

Recent Posts

Polisi Imbau Pengendara Waspada Saat Hujan Usai Laka di Jalan Elak Nisam

ACEH UTARA – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Elak, Desa Binjee, Kecamatan Nisam, Kabupaten…

22 jam ago

Kapolsek Muara Batu Ingatkan Pelajar Jaga Etika dan Tertib Berlalu Lintas

ACEH UTARA – Kapolsek Muara Batu Polres Lhokseumawe IPTU Yudira Nugraha, S.H., mengajak para pelajar…

22 jam ago

Polisi Imbau Warga Waspadai Karhutla Usai Kebakaran Ilalang di Batuphat Barat

LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla),…

22 jam ago

Polisi Ingatkan Pelajar SMA Negeri 1 Nisam Antara Jauhi Kenakalan Remaja dan Bullying

ACEH UTARA – Kepolisian mengingatkan para pelajar agar menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja dan bullying…

22 jam ago

Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar SMA Negeri 1 Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Kepolisian mengajak para pelajar untuk membangun kedisiplinan, menjauhi narkoba, serta bersama-sama mencegah bullying…

22 jam ago

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara…

1 hari ago