Polri

Kasus Penyelundupan Timah di Belitung: 14 Orang Ditetapkan Tersangka

PANGKALPINANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.

“Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/3/2025).

Fauzan menerangkan, para tersangka penyelundupan tersebut sudah dilakukan tersingkir di rutan Mapolres Belitung sejak Senin kemarin.

Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Mapolda Babel. Untuk 2 tersangka masih ditahan di rutan Polres Belitung, ujarnya.

Selain menetapkan 14 tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 452 karung pasir timah, 3 unit mobil truk serta 1 unit mobil Toyota Fortuner.

“Sementara itu info dari penyidik. Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali,”ujar Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Polres Belitung dikabarkan kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung, Minggu (9/3/25) dini hari.

Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut terjadi di Pelabuhan Nyatoh Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik.

Ya benar, demikian informasi yang kami terima dari penyidik, kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (9/3/2025).

Fauzan menerangkan, dalam keterangan tersebut Tim gabungan mengamankan beberapa orang Saksi serta sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit mobil truk, 1 unit kapal kayu berisi ratusan karung timah pasir.

“Modusnya sementara dari hasil penyelidikan, pasir timah ini akan dikirimkan ke wilayah luar Pulau Belitung,” ucapnya.

Menangapi ini, warga Bangka, Jani mengapresiasi atas keberhasilan yang dilakukan Polda Babel ini. Menurut dia, karena dapat merugikan negara jika ilegal.

“Bagus lah, kalo tidak resmikan kita rugi, tidak ada masuk untuk daerah atau negara,” ucap Jani.

SUMBER:RRI.CO.ID

FL

Recent Posts

Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan, Aksi May Day di Lhokseumawe Berlangsung Tertib

Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk…

58 menit ago

Cegah Balap Liar Saat Jumat Berlangsung, Polsek Banda Sakti Patroli di Waduk Pusong

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi aksi balap liar dan kenakalan remaja saat berlangsungnya ibadah Sholat Jumat,…

1 jam ago

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Aktivitas Malam Warga

Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…

1 jam ago

Patroli Malam Polsek Banda Sakti Intensif, Situasi Kamtibmas Terjaga Aman dan Kondusif

Lhokseumawe – Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Banda Sakti…

1 jam ago

Patroli Malam Tim Star Reborn, Enam Sepeda Motor Remaja Diamankan di Keude Cunda

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak…

1 jam ago

Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aceh Utara, Berlangsung Tertib dan Kondusif

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa…

1 hari ago