Polri

Kasus Penyelundupan Timah di Belitung: 14 Orang Ditetapkan Tersangka

PANGKALPINANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.

“Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (11/3/2025).

Fauzan menerangkan, para tersangka penyelundupan tersebut sudah dilakukan tersingkir di rutan Mapolres Belitung sejak Senin kemarin.

Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Mapolda Babel. Untuk 2 tersangka masih ditahan di rutan Polres Belitung, ujarnya.

Selain menetapkan 14 tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 452 karung pasir timah, 3 unit mobil truk serta 1 unit mobil Toyota Fortuner.

“Sementara itu info dari penyidik. Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali,”ujar Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Polres Belitung dikabarkan kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung, Minggu (9/3/25) dini hari.

Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut terjadi di Pelabuhan Nyatoh Desa Petaling Kecamatan Selat Nasik.

Ya benar, demikian informasi yang kami terima dari penyidik, kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (9/3/2025).

Fauzan menerangkan, dalam keterangan tersebut Tim gabungan mengamankan beberapa orang Saksi serta sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit mobil truk, 1 unit kapal kayu berisi ratusan karung timah pasir.

“Modusnya sementara dari hasil penyelidikan, pasir timah ini akan dikirimkan ke wilayah luar Pulau Belitung,” ucapnya.

Menangapi ini, warga Bangka, Jani mengapresiasi atas keberhasilan yang dilakukan Polda Babel ini. Menurut dia, karena dapat merugikan negara jika ilegal.

“Bagus lah, kalo tidak resmikan kita rugi, tidak ada masuk untuk daerah atau negara,” ucap Jani.

SUMBER:RRI.CO.ID

FL

Recent Posts

Transportasi Laut Menjadi Andalan Warga Perbatasan Kepulauan

Tahuna: Masyarakat yang mendiami wilayah perbatasan Kabupaten kepulauan Sangihe masih mengandalkan kapal laut sebagai alat…

5 jam ago

Sebanyak 12 Kelurahan di Palangka Raya Terdampak Banjir

Palangka Raya: Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya,…

5 jam ago

Transformasi Ekonomi dan Kelestarian Alam Jadi Fokus Pembangunan Bali

Denpasar: Transformasi Ekonomi dan Kelestarian Alam menjadi Fokus Pembangunan Bali Lima Tahun ke Depan. Gubernur…

5 jam ago

Kapal Tugboat Meledak di Perairan Laut Utara Lamongan

Lamongan: Sebuah insiden ledakan hebat terjadi di perairan Laut Utara Lamongan, Jawa Timur, pada Kamis…

5 jam ago

Tinjau Terminal Giwangan, Menhub Stop Bus Tak Laik Jalan

Yogyakarta: Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI) Dudy Purwagandhi melakukan pemantauan operasional aktivitas Bus di…

5 jam ago

Truk Tabrak Tiga Motor di Rembang, Satu Meninggal

Rembang: Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis, (13/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Rembang-…

5 jam ago