Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, Selasa (8/8/2023), menolak NOTA keberatan atau eksepsi dari Penasihat hukum lima terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Monumen Samudera Pasai.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu HL Iswara Akbari Melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H, M.H hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim R. HENDRAL, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, SADRI, S.H., M.H dan R DEDDY HARYANTO, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan SAIFUL BAHRI selaku Panitera Pengganti. []
LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis dan…
LHOKSEUMAWE – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, mengamankan seorang pria an.…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Dua, Polres…
LHOKSEUMAWE – Polsek Muara Batu, Polres Lhokseumawe, terus meningkatkan upaya preventif dalam menjaga situasi keamanan…
LHOKSEUMAWE – Wujud kepedulian terhadap masyarakat lanjut usia (lansia), Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H.,…
LHOKSEUMAWE – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…