Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, Selasa (8/8/2023), menolak NOTA keberatan atau eksepsi dari Penasihat hukum lima terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Monumen Samudera Pasai.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu HL Iswara Akbari Melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H, M.H hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim R. HENDRAL, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, SADRI, S.H., M.H dan R DEDDY HARYANTO, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan SAIFUL BAHRI selaku Panitera Pengganti. []
Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat…
Lhokseumawe - Tim supervisi dari Polda Aceh melaksanakan pengecekan pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di…
Lhokseumawe - Personel Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Kota Presisi Satuan Samapta melaksanakan patroli rutin…
Lhokseumawe - Tradisi berbagi bubur kanji saat bulan suci Ramadan kembali terasa hangat di Kota…
Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., mendampingi Kapolda Aceh Marzuki…
Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe melaksanakan apel malam sekaligus pengecekan kesiapan personel Pos Pelayanan Operasi Ketupat…