Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, Selasa (8/8/2023), menolak NOTA keberatan atau eksepsi dari Penasihat hukum lima terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Monumen Samudera Pasai.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu HL Iswara Akbari Melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H, M.H hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim R. HENDRAL, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, SADRI, S.H., M.H dan R DEDDY HARYANTO, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan SAIFUL BAHRI selaku Panitera Pengganti. []
Langsa – Tim 29 Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan…
LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam…
Redelong — Personel Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari…
ACEH TENGGARA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap…
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa…
Jakarta, - Lalu lintas penerbangan di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports)…