News

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Ditahan KPK

jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.

Sebelumnya, Karen hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa kemarin, 19 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat mendatangi Gedung KPK, eks Dirut Pertamina itu berkali-kali melambaikan tangan ke arah kerumunan awak media sembari memasuki ruangan.

“Maaf ya, enggak boleh komentar dulu boleh enggak ya. Permisi. Makasih ya,” kata Karen sembari tersenyum, melakukan gestur permintaan maaf.

Usai menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Karen. Berikut sederet fakta terkait penahanan Karen versi KPK yang dilansir dari Tempo.

Ditahan selama 20 hari ke depan

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan penahanan terhadap Karen memiliki landasan kuat. Pihaknya, kata Firli, memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dan data yang sebelumnya dikumpulkan dan diselidiki. Untuk kebutuhan proses penyidikan 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” ujar Firli dalam konferensi pers, Selasa, 19 September 2023.

Alasan penahanan

Firli menjabarkan, proses penahanan terhadap Karen di KPK dilakukan berdasarkan UU No 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana.

“Tentu tidak ada seseorang yang bisa dijadikan tersangka kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup, patut juga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar dia.

Menurut Firli, KPK melakukan penahanan terhadap seseorang karena telah melakukan suatu tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup dan juga ada syarat lain.

Lebih jauh dijelaskannya, di antaranya ada kekhawatiran penyidik baik itu akan melakukan penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatan tindak pidana, dan melarikan diri.

Saat selesai konferensi pers, Karen enggan berkomentar. Dia hanya tersenyum sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.

Kerugian Rp 2,1 triliun

Firli mengatakan akibat perbuatan yang diduga dilakukan Karen menyebabkan negara menelan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.

“Pertama, adanya kerugian negara USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli. Karena sesungguhnya apa yang kami temukan hari ini tentu berdasarkan alat bukti, ada keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli,” kata Firli.

Duduk perkara

Karen dinyatakan bersalah oleh KPK, sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat. Hal itu dilakukan tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Kasus Karen ini diketahui bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.

Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor dinilai menjadi tidak maksimal.

KPK periksa Dahlan Iskan

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014, Dahlan Iskan. Usai menjalani pemeriksaan, saat itu Dahlan mengaku tak banyak tahu soal dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina periode 2011-2014.

“Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.

Dijerat 2 pasal

KPK mentersangkakan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[]

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Masjid Al Aqsa Nisam

Aceh Utara - Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh…

8 jam ago

Jelang Berbuka, Polisi Siaga di Keude Geudong Antisipasi Kemacetan Warga Berburu Takjil

Aceh Utara - Menjelang waktu berbuka puasa, aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Keude Geudong, Kecamatan…

8 jam ago

Jelang Lebaran, Patroli Kota Presisi Sambangi Perusahaan Logistik dan Imbau Waspada Paket Mencurigakan

Lhokseumawe - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aktivitas pengiriman barang dan paket di Kota Lhokseumawe…

8 jam ago

Kapolsek Kuta Makmur Hadiri Buka Puasa Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat Blang Ara

Lhokseumawe - Kapolsek Kuta Makmur AKP Agus Sadek menghadiri kegiatan buka puasa bersama unsur Muspika…

8 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026, Sinergi TNI-Polri Siap Amankan Mudik Lebaran

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H memimpin Apel Gelar Pasukan…

9 jam ago

Cegah Kemacetan Jelang Berbuka, Polisi Atur Lalu Lintas di Simpang Pasar Keude Punteuet

LHOKSEUMAWE - Guna mengantisipasi kemacetan menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadan 1447 H,…

1 hari ago