LHOKSEUMAWE – Kapolsek Muara Satu, Iptu Syahrizal mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat membahayakan.
“Himbauan ini saya sampai karena di Kecamatan Muara Satu, khususnya di Desa Blang Panyang kerap terjadi kebakaran lahan,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Satu, Iptu Syahrizal, Jumat (7/4/2023).
Lanjutnya, bahkan Kepolisian telah memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan di Bukit Goa Jepang, Blang Panyang. Pemasangan spanduk ini supaya warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Satu agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.
Aceh Utara – Turnamen Bola Voli Piala Ketua KONI Aceh akan mulai bergulir pada 31…
Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, mengintensifkan patroli malam sebagai langkah preventif untuk…
Aceh Utara – Personel Polsek Samudera, Polres Lhokseumawe, melaksanakan pengecekan ketersediaan bahan kebutuhan pokok (sembako)…
Lhokseumawe – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe. Kali ini, api membakar sekitar…
Lhokseumawe – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis dan…
Aceh Utara – Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Muara Batu, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli sambang ke…