BOGOR- Kerja Sama Operasional (KSO) PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 di wilayah Bogor akan di evaluasi Kementrian Lingkungan Hidup.
Maraknya KSO yang di salah gunakan dan di siasati tersebut secara nyata merusak fungsi lahan dalam jangka pendek maupun panjang. Selain itu melanggar Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada total KSO PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 dengan 33 tenant, yang awalnya 16 ribu hektare kini menjadi 35 ribu hektare. Hingga ada perubahan lingkungan yang menyebabkan secara siginifikan ke kondisi alam,” ucap Deputi Bidang Gakkum KLH Irjen (Pol) Rizal Irawan, Minggu (9 /3/2025).
Irjen (Pol) Rizal Irawan pun menegaskan akan mengenakan sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup dan ancaman pidana dengan masa hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun sesuai Pasal 98 Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Selain itu, beberapa tenantnya akan diminta membayar ganti rugi terhadap masyarakat korban bencana banjir dan juga dikenakan ancaman pemulihan lingkungan,” tegas Irjen (Pol) Rizal Irawan.
Ia pun memastikan dokumen lingkungan hidup sejumlah objek bangunan wisata tidak sesuai karena salah satunya tidak memiliki analias dampak lingkungan (Amdal) spesific.
“Mereka tidak memiliki Amdal Spesific, sesuai persyaratan dasar jika ingin membangun bangunan di lahan kehutanan maupun perkebunan (hingga IMBnya dipastikan tidak benar),” sambungnya.
Alumni Akpol Tahun 1995 ini menuturkan akan mendalami, kenapa ijin sejumlah bangunan tenant PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 bisa diterbitkan.
SUMBER:RRI.CO.ID
Lhokseumawe – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe mengawal pendistribusian paket makanan dalam Program…
Lhokseumawe – Guna memastikan kelancaran ibadah di bulan suci Ramadan, Polres Lhokseumawe mengerahkan personel jajaran…
BANJARMASIN-Pemerintah Kota Banjarmasin tampaknya masih belum putus asa untuk meminta keringanan dari Kementrian Lingkungan Hidup…
MERAUKE-Masyarakat lokal kampung Kaliki Distrik Kurik Kabupaten Merauke, Papua Selatan melakukan panen raya padi perdana…
AMBON-Aktivitas penambangan emas ilegal di Kawasan Gunung Botak Kabupaten Buru, Maluku, ternyata masih saja beroperasi.…
MAKASSAR-Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan pengadaan mobil dinas baru pada tahun anggaran 2025 ditiadakan.…