Nasional

Jeratan Pidana dan Perdata Menanti Pelanggar Alih Fungsi Lahan

BOGOR- Kerja Sama Operasional (KSO) PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 di wilayah Bogor akan di evaluasi Kementrian Lingkungan Hidup.

 

Maraknya KSO yang di salah gunakan dan di siasati tersebut secara nyata merusak fungsi lahan dalam jangka pendek maupun panjang. Selain itu melanggar Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Ada total KSO PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 dengan 33 tenant, yang awalnya 16 ribu hektare kini menjadi 35 ribu hektare. Hingga ada perubahan lingkungan yang menyebabkan secara siginifikan ke kondisi alam,” ucap Deputi Bidang Gakkum KLH Irjen (Pol) Rizal Irawan, Minggu (9 /3/2025).

 

Irjen (Pol) Rizal Irawan pun menegaskan akan mengenakan sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup dan ancaman pidana dengan masa hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun sesuai Pasal 98 Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Selain itu, beberapa tenantnya akan diminta membayar ganti rugi terhadap masyarakat korban bencana banjir dan juga dikenakan ancaman pemulihan lingkungan,” tegas Irjen (Pol) Rizal Irawan.

 

Ia pun memastikan dokumen lingkungan hidup sejumlah objek bangunan wisata tidak sesuai karena salah satunya tidak memiliki analias dampak lingkungan (Amdal) spesific.

 

“Mereka tidak memiliki Amdal Spesific, sesuai persyaratan dasar jika ingin membangun bangunan di lahan kehutanan maupun perkebunan (hingga IMBnya dipastikan tidak benar),” sambungnya.

 

Alumni Akpol Tahun 1995 ini menuturkan akan mendalami, kenapa ijin sejumlah bangunan tenant PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 bisa diterbitkan.

SUMBER:RRI.CO.ID

FL

Recent Posts

Polwan Polres Lhokseumawe Salurkan Paket Lebaran dari Kapolres kepada Warga Kurang Mampu

Lhokseumawe - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri dan berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan,…

6 jam ago

Kapolres Lhokseumawe dan Dansatgas Brimob Cek Jembatan Bailey Sawang, Motor Masih Bisa Melintas

Aceh Utara - Pasca viralnya kondisi Jembatan Bailey di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara yang…

6 jam ago

Operasi Ketupat Seulawah 2026, Polres Lhokseumawe Dirikan Pos Pam dan Pos Yan untuk Amankan Arus Mudik

Lhokseumawe - Dalam rangka mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri, Polres Lhokseumawe mendirikan sejumlah Pos…

6 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP dan Minyak Goreng Dijual di Bawah Harga Pasar

Lhokseumawe - Dalam upaya membantu masyarakat serta menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, Polres Lhokseumawe…

6 jam ago

Silaturahmi Ramadan, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Alumni Pascasarjana Ilmu Manajemen Unimal 2013

Lhokseumawe - Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar Kapolres…

6 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Masjid Al Aqsa Nisam

Aceh Utara - Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh…

1 hari ago