Politik

Jelang Pilkada, Pemkab Aceh Utara Tegaskan Sanksi Berat Bagi ASN yang Tidak Netral

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan kembali tentang netralitas para pejabat dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penegasan itu disampaikan oleh Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan, SSos, MAP, saat menjadi pembina apel pada Senin, 4 November 2024, di lapangan upacara Landing Kecamatan Lhoksukon.

“Pada kesempatan ini kami ingin menegaskan kembali terkait dengan netralitas ASN Aceh Utara, jangan sampai ada rekan-rekan kita yang nantinya terjebak dalam proses kampanye Pilkada,” tegas Fauzan.

Disebutkan bahwa, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman dan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, baik para PNS maupun pegawai PPPK. SKB itu diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi, baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-Undang tersebut setidaknya mengatur 9 larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, yakni larangan kampanye melalui media sosial; menghadiri deklarasi calon; ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye; ikut kampanye dengan atribut partai maupun atribut PNS.

Kemudian ikut kampanye dengan fasilitas negara; menghadiri acara partai politik; menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon; mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan; memberikan dukungan ke calon independen Kepala Daerah dengan memberikan KTP.

Ditambahkan Fauzan, pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut akan berwujud pada pemberian sanksi.

“Kita tidak tahu siapa yang akan melapor, yang pasti kita sebagai ASN tentu banyak orang yang tahu kita ini berstatus ASN. Jadi, jangan coba-coba ikut berpolitik jika tidak ingin dilaporkan,” tegas Fauzan lagi.

Kata dia, jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan bentuk hukuman disiplin berat, dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurut Fauzan, Pemkab Aceh Utara juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 02/2024 tanggal 26 September 2024 yang mengatur tentang netralitas pegawai ASN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Instruksi itu di antaranya melarang pegawai ASN memberikan dukungan kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye.

Kemudian mengarahkan peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara/daerah untuk kampanye, membuat tindakan yang menguntungkan pasangan calon, atau mengadakan kegiatan yang berpihak kepada pasangan calon.

“Kepada para Kepala SKPK, para Kabag, para Camat dan Pimpinan BUMD, kami minta agar instruksi Bupati ini disosialisasikan kepada semua ASN maupun tenaga kontrak dan tenaga bakti yang menerima honor bersumber dari APBN dan APBD. Jika ada yang melanggar, harus diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Fauzan dan apel tersebut, yang rutin digelar setiap Senin dan diikuti oleh para ASN dan pejabat Pemkab Aceh Utara.[]

| Cut Islamanda

jamalofficial

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Gencarkan Patroli untuk Cegah Aksi Premanisme di Pasar Tradisional

Lhokseumawe – Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan pasar tradisional, Polres Lhokseumawe melakukan…

16 jam ago

Polsek Samudera Laksanakan Patroli Malam untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Aceh Utara – Guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, personel Polsek Samudera, Polres Lhokseumawe,…

16 jam ago

Polsek Blang Mangat Patroli dan Cek Keamanan di Waterboom Mangat Ceria, Imbau Pengunjung Jaga Ketertiban

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Kecamatan Blang…

16 jam ago

Patroli Kota Presisi Satsamapta Polres Lhokseumawe Ciptakan Rasa Aman di Pusat Keramaian

Lhokseumawe – Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, personel Satsamapta…

16 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Syamtalira Bayu Cegah Gangguan Kamtibmas di Tempat Keramaian

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di malam hari, personel Polsek…

16 jam ago

Polres Lhokseumawe Amankan Pantai Lancok, Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas di Lokasi Wisata

Aceh Utara – Guna menjaga kenyamanan masyarakat yang berlibur dan mencegah aksi premanisme serta gangguan…

2 hari ago