Polri

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

BANDA ACEH — Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres jajaran berkomitmen memberantas kasus judi atau maisir menjelang bulan suci Ramadan. Pada medio Januari—17 Februari saja, Polda Aceh telah mengungkap sebanyak 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online (judol).

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, pemberantasan judi yang dilakukan Polda Aceh ini merupakan salah satu program asta cita Presiden RI yang mendapatkan perhatian khusus jajaran kepolisian, serta upaya penegakan hukum menjelang bulan suci Ramadan.

 

Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan dan mendukung keberhasilan program pemerintah tersebut, Polda Aceh melalui Ditreskrimum menindaklanjuti dengan mengungkap 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online.

 

“Pada medio Januari—17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir dan memblokir 405 situs judol, dengan 64 tersangka. Ini adalah wujud komitmen kita dalam memberantas kasus judi,” kata Joko, dalam rilisnya, Selasa, 25 Februari 2025.

 

Joko juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik judi online yang kian meresahkan, apalagi menjelang bulan suci Ramadan. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang pada kenyataannya sering berujung pada kerugian besar.

 

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi mau Ramadan. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial. Intinya, Polda Aceh ingin menciptakan kamtibmas, salah satunya dengan cara penegakan hukum sesuai aturan atau qanun yang berlaku, guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat Aceh,” ujar abituren Akabri 1994 itu.

 

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perjudian baik daring maupun luring di lingkungan mereka.

 

“Manfaatkan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, alih-alih terjerumus dalam aktivitas ilegal, seperti judi, yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan sosial,” pungkasnya.

FL

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

8 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

10 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago