LHOKSEUMAWE – Aksi melawan arus kerap dijumpai oleh sebagian pengendara bermotor. Sayangnya banyak pengendara motor yang belum faham dan tak peduli dampaknya bagi pengguna jalan lain.
Padahal aksi lawan arah ini dapat mengakibatkan kecelakaan. Pengemudi kendaraan bermotor, pada dasarnya wajib untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satunya yaitu tidak melawan arah dengan berada pada jalur yang sesuai.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas AKP Yozana Fazri Sidik menyebutkan, aksi lawan arah ini merupakan pelanggaram lalu lintas dan dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Adapun sanksi bagi pengendara lawan arah, telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, ujar AKP Yozana, sabtu (27/8/2023) pagi.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, kata AKP Yozana, melawan arus lalu lintas pada kendaraan bermotor akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu.
Penting bagi pengendara untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan tidak melawan arah demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, pungkas AKP Yozana.
Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…
Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…
LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…
ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…
ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…
Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…