Nasional

Ini Aturan Tiket Pesawat Murah Periode Mudik Lebaran

Tangerang – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan aturan pembelian tiket pesawat murah pada periode mudik Lebaran 2025. Pasalnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam jangka waktu tersebut ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.

“Kami sudah mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan, red) No. 18 Tahun 2025 mengenai PPN ditanggung pemerintah sebagian. Ini untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik periode mudik Lebaran,” kata Sri Mulyani, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (2/3/2025).

Menurut Menkeu, PMK ini berlaku untuk pembelian tiket antara tanggal 1 Maret-7 April 2025. Sementara, untuk perjalanan dilakukan antara tanggal 24 Maret-7 April 2025.

Artinya, lanjut dia, seluruh tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret-7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret-7 April, akan dikurangi PPN-nya. Sehingga, masyarakat hanya membayar pajak 5 persen, sedangkan yang 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah.

“Pada periode 24 Maret-7 April ini harga tiket pesawat domestik turun 13-14 persen. Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar pemerintah terus membantu masyarakat, terutama pada masa-masa yang luar biasa penting seperti lebaran ini,” kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan, saat masyarakat melakukan mobilitas untuk kembali pulang kampung atau bertemu dengan sanak saudara, maka sejumlah kementerian akan berpartisipasi memberi keringanan kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran.

“Kementerian Keuangan telah melakukan langkah untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat. Pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari-hari besar keagamaan nasional,” ucap Sri Mulyani.

Diketahui, harga tiket pesawat domestik mendapatkan insentif PPN sebesar 6 persen, sedangkan tarif tol turun 20 persen selama periode mudik lebaran. Bahkan, untuk penurunan harga tiket sudah resmi dimulai Sabtu (1/3/2025) ini.

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, kebijakan terkait penurunan tarif angkutan udara dan darat tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya, untuk membantu masyarakat dalam mengurangi beban harga tiket perjalanan saat mudik lebaran tahun ini.

Sumber: rri.co.id

NT

Recent Posts

Produksi Padi di Riau Awal 2025 Melonjak, Beberapa Daerah Alami Kenaikan

PEKANBARU – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat bahwa luas panen padi pada awal…

4 jam ago

Hari Pertama Kerja, Gubri Abdul Wahid Tinjau Banjir di Kampar

KAMPAR - Di hari pertama menjabat, Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid gerak cepat menyalurkan bantuan…

5 jam ago

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan APBD Milik Rakyat

Banten - Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola Anggaran…

5 jam ago

Sahur di Pasar Caringin, Wali Kota Bandung Pastikan Ketersediaan Pangan Aman

BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, didampingi jajaran…

5 jam ago

Bupati Garut Berikan Pengarahan Terhadap PPTP dan Administrator Selepas Pimpin Apel

KAB. GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin memberikan pengarahan dan koordinasi setiap lingkup Satuan…

5 jam ago

Pemprov DKI-Pegadaian Gelar Festival Ramadan Gemilang

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama PT Pegadaian mengadakan Festival Ramadan Gemilang 2025…

5 jam ago