Asahan – Seorang ibu kandung di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, tega membiarkan anaknya diperkosa oleh suami sambungnya.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (25/02/2025), mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung sejak Agustus 2019. Korban dipaksa oleh ibu kandungnya untuk melayani nafsu bejat ayah sambungnya. Setiap kali korban menolak, sang ibu selalu mengatakan, “Ikuti saja kemauan bapakmu itu.”
Ibu korban bahkan diduga menyuruh anaknya berhubungan badan dengan suami sambungnya karena dijanjikan harta oleh tersangka S, yang merupakan ayah tiri korban.
Puncak kejadian terjadi pada Kamis (20/02/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban dipaksa S untuk memijatnya. Saat itu, korban kembali dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor kepada salah satu tokoh masyarakat di desa. Bersama-sama, mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bandar Pasir Mandoge. Polisi segera melakukan upaya paksa dan menangkap tersangka.
Kini, kedua pelaku—ayah sambung dan ibu kandung korban—telah diamankan di Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sumber: Humas.polri.go.id
Lhokseumawe – Menyambut bulan suci Ramadan, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., membagikan 624 paket…
Lhokseumawe – Menyambut bulan suci Ramadan 2025, Polres Lhokseumawe menggelar Bakti Sosial (Baksos) Polri Presisi…
Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., menghadiri peresmian Dayah Qaha, sebuah lembaga pendidikan…
Aceh Utara – Menjelang Ramadan, Polsek Sawang melaksanakan patroli dan pengamanan tradisi meugang di Pasar…
Sabang - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda…
KBRN, Aceh Utara : Sebanyak 11 pelanggar Syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara, menjalani hukuman…