Categories: News

Hendak Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, 3 Pria Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

LHOKSUKON -Tiga perangkat desa asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang akan menjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu, terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara sejak 26 November 2024 lalu.

Masing-masing tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36). Ketiganya merupakan perangkat desa Sah Raja. Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin malam (26/11).

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat, 20 Desember 2024 menyebutkan, perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa tulang belulang dan satu lembar kulit harimau Sumatera, serta satu lembar kulit beruang madu, Kamis (19/12) berkasnya sudah tahap I dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa kulit harimau dan tulang belulang akan dijual ke agen penampung di luar Aceh dengan harga Rp 80 juta. Sementara kulit beruang akan dijual Rp 25 juta. Dalam perkara ini kita juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Total tiga saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk dua saksi penangkap,” ungkap Novrizaldi.

Atas perbuatannya, kata Novrizaldi, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40A ayat (1) huruf e dari UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Novrizaldi.

Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga pria warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z(35) dan I(36). Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin malam (26/11/2024). Dalam pemeriksaan terungkap, ketiganya merupakan perangkat desa, masing-masing bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat mereka tinggal.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Sabtu (7/12/2024) mengatakan, ketiganya ditangkap usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera.

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar AKP Novrizaldi.

Dijelaskan, kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

“Pada saat penangkapan, R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” ujar Novrizaldi. []

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Pererat Silaturahmi, Tim Redaksi Siber Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Momentum bulan suci Ramadhan 1447 Hijiriah menjadi sarana memperkuat soliditas internal bagi jajaran…

7 menit ago

Apel Kesiapan Pos Pantau Krueng Geukuh, Optimalkan Fungsi Pengamanan Idul Fitri 1447 H

Aceh Utara – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H,…

4 jam ago

Kabag Ops Polres Lhokseumawe Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seulawah 2026, Pastikan Pengaturan Lalu Lintas Jelang Berbuka Berjalan Optimal

Lhokseumawe – Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol M. Abdhi Hendriyatna, S.I.K., M.H melakukan pengecekan langsung…

4 jam ago

Cegah Kecelakaan, Polres Lhokseumawe Gelar Ramcek, Tes Urine Sopir dan Pengobatan Gratis di Terminal Muara Dua

Lhokseumawe – Dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas serta memastikan keselamatan penumpang, Polres Lhokseumawe melaksanakan…

4 jam ago

Polsek Muara Dua Intensifkan Patroli dan Pengamanan Tarawih, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Bulan Ramadhan

Lhokseumawe – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif selama bulan…

4 jam ago

Satreskrim Polres Lhokseumawe Sidak SPBU, Pastikan Kualitas dan Takaran BBM Bersubsidi Sesuai Standar

Lhokseumawe – Dalam rangka menjamin kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta mencegah…

4 jam ago