Ekonomi

Gubernur Riau Keluarkan Edaran THR 2025, Pengusaha Diwajibkan Patuh

Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Kamis (13/3/2025) menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI:

1. Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

2. Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Menurut Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ketentuan Pembayaran THR

• Penerima THR:

– Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

– Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

• Batas Waktu Pembayaran:

– THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

• Besaran THR:

– Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

– Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan) / 12 × 1 bulan gaji.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya, serta mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

sumber: mediacenter.riau.go.id

AM

Recent Posts

DPC PKB Aceh Utara Gandeng Teuku Kemal Fasya, Kupas Tuntas Sosialisme Islam

ACEH UTARA — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Aceh Utara bersiap…

2 jam ago

Cegah Kriminalitas Malam Hari, Polsek Muara Batu Intensifkan Patroli Dialogis di Titik Rawan

ACEH UTARA – Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Muara Batu…

4 jam ago

Patroli Malam dan Sosialisasi Cegah Karhutla, Polsek Meurah Mulia Sambangi Sejumlah Gampong

ACEH UTARA – Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan…

4 jam ago

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Blang Mangat Intensifkan Patroli Malam dan Sambangi Warga

LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Blang…

4 jam ago

Banjir Telah Berlalu, Kepedulian Tetap Mengalir : Kapolres Lhokseumawe Antar Kursi Roda untuk Dua Lansia di Sawang

ACEH UTARA – Bagi sebagian orang, bencana mungkin telah berlalu bersama surutnya air bah. Namun,…

4 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Personel dan Pengunjung di Lingkungan Polri

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menegaskan larangan penggunaan rokok…

6 jam ago